PT Pertamina (Persero) menyatakan harga bahan bakar khusus (BBK) atau harga BBM non subsidi di Bengkulu naik per 1 Januari 2021.
Kenaikan terjadi untuk menyesuaikan perubahan kebijakan tarif pajak atas penggunaan bahan bakar bermotor (PBBKB).
"Jadi sebenarnya harga jual produknya tetap, berubah harga karena penyesuaian pajaknya yang berubah," ujar Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II Umar Ibnu Hasan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (5/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umar merinci harga BBK jenis gasoline, yaitu pertalite di Bengkulu saat ini naik dari Rp7.650 per liter menjadi Rp8.000 per liter, Pertamax naik dari Rp9.000 per liter menjadi Rp9.400 per liter, Pertamax Turbo dari Rp9.850 per liter menjadi Rp10.250 per liter.
Kemudian, BBK jenis gasoil, seperti dexlite naik dari Rp9.400 per liter menjadi Rp9.900 per liter dan Pertamina Dex naik dari Rp10.200 per liter menjadi Rp10.650 per liter.
Umar menjelaskan tarif baru PBBKB tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 2 tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.324.BPKD Tahun 2020.
Dalam aturan itu, PBBKB untuk BBK di Bengkulu naik dari 5 persen menjadi 10 persen.
Sementara, PBBKB untuk BBM tertentu, BBM bersubsidi, dan BBM khusus penugasan tidak berubah. Artinya, pajaknya tetap 5 persen.
Umar menyatakan PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor yang merupakan salah satu kegiatan pajak dan menjadi kewenangan dari pemerintah provinsi.
Aturan mengenai hal ini tercantum dalam pasal 2 ayat 2 Undang-Undang (UU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
"Terkait informasi lebih lanjut mengenai produk dan layanan informasi, masyarakat dapat menghubungi kontak Pertamina 135," tutup Umar.