OJK Pastikan Bank hingga Bursa Buka saat PSBB Jawa-Bali

CNN Indonesia
Kamis, 07 Jan 2021 10:05 WIB
OJK menyatakan layanan lembaga keuangan diberikan dengan menerapkan protokol kesehatan selama PSBB di Jawa dan Bali.
OJK menyatakan layanan lembaga keuangan diberikan dengan menerapkan protokol kesehatan selama PSBB di Jawa dan Bali. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan seluruh lembaga keuangan mulai dari bank, non-bank, hingga pasar modal tetap beroperasi untuk melayani masyarakat di tengah penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa dan Bali. 

Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu berlaku mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan layanan akan tetap diberikan para lembaga keuangan dengan menerapkan protokol kesehatan nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan operasional para lembaga keuangan sendiri merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pemerintah yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital tetap berjalan dengan kapasitas yang diijinkan oleh pemerintah," jelas Anto dalam keterangan resmi, Kamis (7/1).

OJK turut mengimbau agar para lembaga keuangan senantiasa menerapkan jaga jarak fisik, menggunakan masker, hingga lebih memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi online mobile/digital.

Termasuk penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala.

[Gambas:Video CNN]

Lebih lanjut, wasit lembaga keuangan itu menyerahkan kebijakan porsi kerja dari rumah (work from home) kepada masing-masing lembaga keuangan. Hal ini juga bisa diatur oleh para regulator di pasar modal dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.

"Sehubungan dengan penerapan PSBB di Jawa dan Bali ini, OJK senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Kapolda di Jawa-Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan akan ada kebijakan penerapan PSBB di Jawa dan Bali. PSBB akan dilaksanakan di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran covid-19.

(uli/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER