4 Sektor yang Terdampak PSBB Jawa-Bali

CNN Indonesia
Rabu, 06 Jan 2021 15:03 WIB
Pemerintah kembali membatasi kegiatan masyarakat di Pulau Jawa dan Provinsi Bali. PSBB Jawa Bali ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
Pemerintah kembali membatasi kegiatan masyarakat di Pulau Jawa dan Provinsi Bali. PSBB Jawa Bali ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah kembali membatasi kegiatan masyarakat di Pulau Jawa dan Provinsi Bali. PSBB Jawa Bali ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19

"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Rabu (6/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan aturan baru tersebut, maka akan ada beberapa sektor yang terdampak PSBB Jawa Bali ini.

1. Ritel dan Restoran

Dengan aturan baru ini, seluruh mal yang berlokasi di Pulau Jawa dan Bali hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 19.00.

Selain itu, kapasitas operasi restoran juga dibatasi yakni hanya 25 persen dari kapasitas maksimal untuk dine in. Sedangkan penjualan takeaway tetap diperbolehkan.

2. Perkantoran

Membatasi kapasitas tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat. Aturan sebelumnya, perkantoran boleh beroperasi dengan maksimal 50 persen karyawan.

3. Pariwisata

Aturan baru yang berlaku dari 11 Januari hingga 25 Januari tersebut membuat fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Artinya, lokasi wisata di Pulau Jawa dan Bali untuk sementara ini harus setop beroperasi.

4. Transportasi Umum

Sementara itu, untuk transportasi umum masih boleh beroperasi. Namun, akan beroperasi dengan penyesuaian kapasitas dan jam operasional.

Dalam mengambil kebijakan ini, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah melihat data perkembangan penanganan covid-19, seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU. Selain itu, pemerintah juga melihat kasus aktif covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen.

Menurut Airlangga, pembatasan sosial di provinsi, kabupaten, atau kota harus memenuhi parameter terkait penanganan covid-19.

Parameter tersebut antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen. Kemudian, tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen.

[Gambas:Video CNN]



(age/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER