Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan tak ada perubahan syarat dan ketentuan perjalanan menggunakan pesawat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa dan Bali.
Pasalnya, aturan terkait transportasi publik yang ditentukan masing-masing daerah hanya transportasi darat.
"Tentu kalau mobilitasnya antar (kota) misalnya penerbangan itu kan kita sudah ada regulasinya terkait PCR test dan lain-lain," ucapnya dalam konferensi pers terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Kamis (7/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Airlangga menegaskan yang diatur pemerintah selama pengetatan PSBB Jawa-Bali adalah adalah work from home (wfh) 75 persen, pembatasan operasional mal dan pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00, hingga pembatasan layanan makan di tempat atau dine in sebesar 25 persen.
"Kemudian sektor tempat ibadah 50 persen, fasilitas umum dihentikan, kegiatan sosial dihentikan, kemudian transportasi ada regulasi yang dibatasi yang diatur oleh daerah masing-masing," tegasnya.
Sebelumnya Satgas Penanganan Covid-19 resmi memberlakukan hasil rapid test antigen deteksi virus corona sebagai syarat perjalanan bagi pengguna transportasi udara. Kebijakan resmi yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 itu berlaku mulai 19 Desember hingga 8 Januari 2021.
Dalam hal ini, pemerintah pun telah menetapkan batas tarif maksimal rapid test antigen dengan metode polymerase chain reaction (PCR) atau tes swab sebesar Rp250 ribu di Pulau Jawa dan Rp275 ribu di luar Pulau Jawa.
Penetapan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab.
Meski demikian, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah tengah menggodok aturan baru terkait pembatasan perjalanan untuk mengganti ketentuan rapid antigen tersebut.
"Iya, kedepannya akan ada regulasi pengganti," kata Wiku kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.
Lihat juga:4 Sektor yang Terdampak PSBB Jawa-Bali |