Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan moda transportasi umum akan disesuaikan, kapasitas maupun jam operasional selama penerapan PSBB Jawa-Bali.
Pemerintah kembali memberlakukan PSBB untuk masyarakat provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali. PSBB Jawa Bali ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk kegiatan konstruksi, Airlangga menyebut diizinkan beroperasi normal atau 100 persen, namun dengan menjalankan protokol kesehatan ketat.
"Mengizinkan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat," jelasnya pada keterangan pers usai rapat terbatas, Rabu (6/1).
Sedangkan untuk pusat perbelanjaan (mal), jam operasi akan dipangkas menjadi maksimal buka hingga pukul 19.00.
Lalu, kapasitas restoran untuk makan ditempat (dine in) dibatasi dengan batas maksimal 25 persen dari penuh. Sedangkan, penjualan takeaway (bawa pulang) tetap diperbolehkan.
"Sektor essential berkaitan dengan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat," imbuh Airlangga.
Lebih lanjut, ia mengatakan tempat ibadah tetap diizinkan buka dengan pembatasan 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Namun, untuk fasilitas umum sosial budaya untuk sementara dihentikan.
Ia juga menginstruksikan perkantoran untuk membatasi jumlah pekerja di kantor atau 75 persen bekerja dari rumah. Sedangkan, untuk proses pembelajaran akan diteruskan dengan metode daring.
Airlangga menyebut untuk periode tersebut, monitor akan dilakukan secara ketat untuk memantau mobilitas masyarakat demi menekan jumlah kasus covid-19. "Kami tegaskan ini bukan pelarangan kegiatan. Tetapi ini pembatasan," katanya.