OJK Cabut Izin 3 BPR Sepanjang Tahun Lalu

CNN Indonesia
Jumat, 08 Jan 2021 08:30 WIB
OJK mencatat setidaknya ada 3 BPR yang izin usahanya dicabut sepanjang tahun lalu. Yakni, BPR Artaprima Danajasa, BPR Stigma Andalas, dan BPR Nurul Barokah.
OJK mencatat setidaknya ada 3 BPR yang izin usahanya dicabut sepanjang tahun lalu. Yakni, BPR Artaprima Danajasa, BPR Stigma Andalas, dan BPR Nurul Barokah. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat setidaknya mencabut izin usaha 3 Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tiga BPR itu meliputi BPR Artaprima Danajasa, BPR Stigma Andalas, dan BPR Nurul Barokah.

Melansir laman resmi OJK, Kamis (7/1), OJK mencabut izin usaha BPR Artaprima Danajasa pada 15 Oktober 2020 melalui keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-150/D.03/2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Artaprima Danajasa.

BPR Artaprima Danajasa sendiri beralamat di Ruko Niaga Kalimas Blok B-1, Jalan Inspeksi Kalimalang Jatimulya, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, OJK mencabut izin usaha BPR Stigma Andalas pada 27 November 2020 melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-175/D.03/2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Stigma Andalas.

BPR Stigma Andalas berlokasi di Jalan DR. M. Hatta No. 4 Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Padang, Sumatera Barat.

Terakhir, OJK mencabut izin usaha BPR Nurul Barokah pada 11 Desember 2020. Hal ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-194/D.03/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah.

BPR Nurul Barokah sendiri beralamat di Jalan Simpang Lintas Nomor 16, Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, maka BPR itu wajib untuk menutup seluruh kantor untuk masyarakat umum dan menghentikan segala kegiatan usahanya.

Sementara itu, penyelesaian hak dan kewajiban BPR akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Awal tahun 2021 ini, otoritas juga kembali mencabut satu izin usaha BPR, yakni BPR Tawang Alun. Pencabutan izin berlaku mulai 7 Januari 2020 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-1/D.03/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Tawang Alun.

BPR Tawang Alun berlokasi di Jalan Raya Benculuk No.16 Cluring, Banyuwangi.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER