Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan mengenai pemupukan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan tersebut mengatur pelaksanaan pemupukan dana Tapera oleh manajer investasi dan bank kustodian melalui skema kontrak investasi kolektif.
Ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 66/POJK.04/2020 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Rakyat.
Nantinya, kontrak investasi kolektif pemupukan dana Tapera ditandatangani oleh manajer investasi dan bank kustodian yang ditunjuk oleh BP Tapera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kontrak investasi kolektif pemupukan dana Tapera tidak ditawarkan melalui penawaran umum dan hanya diperuntukkan bagi pengelolaan investasi untuk pemupukan dana Tapera," bunyi aturan itu dikutip Kamis (7/1).
Pemupukan dana Tapera tersebut dilakukan dengan cara menempatkan dana Tapera pada kontrak investasi kolektif pemupukan dana Tapera. Nantinya, BP Tapera akan mengatur komposisi persentase penempatan dana tersebut.
"Transaksi unit penyertaan kontrak investasi kolektif pemupukan dana Tapera dilarang dilakukan sebelum kontrak investasi kolektif pemupukan dana Tapera memperoleh pencatatan dari OJK," bunyi aturan itu.
Dalam aturan itu, juga dijabarkan ketentuan mengenai nama kontrak investasi kolektif pemupukan dana Tapera. Misalnya, nama kontrak wajib menggambarkan nama manajer investasi, nama yang mencerminkan kebijakan investasi, dan mencakup denominasi mata uang asing yang digunakan jika menggunakan mata uang selain rupiah.
POJK itu juga mengatur tanggung jawab dan kewajiban manajer investasi dan bank kustodian. Kewajiban manajer investasi antara lain mencakup kewajiban mencantumkan nama dan alamat manajer investasi dan bank kustodian. Lalu, tujuan investasi, kebijakan investasi, strategi investasi, dan batasan investasi dalam portofolio investasi.
Manajer investasi juga wajib mencantumkan jangka waktu kontrak investasi kolektif pemupukan dana Tapera, jumlah minimum dan maksimum unit penyertaan yang akan diterbitkan, dan sebagainya.
Selain itu, manajer investasi juga bertanggung jawab atas pembukuan dan pelaporan. Mereka juga bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena kesalahannya, dan dilarang menghentikan pengelolaan kontrak investasi kolektif pemupukan dana Tapera sebelum ditunjuk manajer investasi pengganti, dan sebagainya.
Aturan itu juga melarang manajer investasi memiliki afiliasi dengan bank kustodian kecuali hubungan afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah.
Sementara itu, kewajiban bank kustodian meliputi pembukuan dan pelaporan. Bank kustodian juga harus bertanggung jawab tanggung atas segala kerugian yang timbul karena kesalahannya.
Bank kustodian juga wajib menghitung nilai aktiva bersih setiap hari bursa dan
ketersediaannya bagi pemegang unit penyertaan, serta menyelesaikan transaksi efek sesuai dengan instruksi manajer investasi, dan sebagainya.
Kontrak investasi kolektif pemupukan dana Tapera juga dapat berdasarkan prinsip syariah di pasar modal, jika akad, cara pengelolaan, dan portofolionya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal dan sesuai dengan peraturan OJK.
Aturan tersebut ditetapkan pada 29 Desember 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan diundangkan pada 30 Desember 2020.