RI Siap Hadapi Gugatan Uni Eropa soal Larangan Ekspor Nikel

CNN Indonesia
Jumat, 15 Jan 2021 15:42 WIB
Pemerintah siap menghadapi gugatan Uni Eropa terhadap kebijakan larangan ekspor ore nikel ke Organisasi Pedagang Dunia (WTO).
Pemerintah siap menghadapi gugatan Uni Eropa terhadap kebijakan larangan ekspor ore nikel ke Organisasi Pedagang Dunia (WTO).(ANTARA FOTO/ISMAR PATRIZKI).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan pemerintah siap menghadapi gugatan Uni Eropa terhadap kebijakan larangan ekspor ore nikel ke Organisasi Pedagang Dunia (WTO).

Sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum, kata Lutfi, Indonesia menghargai sikap tersebut dan akan membentuk tim terbaik untuk membantah semua tuduhan yang diarahkan Uni Eropa.

"Kami akan melayani sengketa ini di WTO dan saya menganggap secara pribadi, sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum, ini adalah proses yang baik dan benar," ujarnya dalam konferensi pers Kementerian Pedagang, Jumat (15/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lutfi menilai dalam hal ini kedua pihak juga tengah berjuang untuk membela kepentingannya masing-masing.

Uni Eropa menganggap kebijakan larangan ekspor nikel mengganggu produktivitas industri stainless steel mereka yang melibatkan 30 ribu pekerja langsung dan 200 ribu pekerja tidak langsung.

Sementara di sisi lain, Indonesia tengah melakukan pemanfaatan sumber daya alam secara maksimal dengan melakukan hilirisasi produk-produk pertambangan.

"Kami tentu merasa berkeyakinan aturan-aturan yang kami kerjakan itu bukan saja untuk menjaga sumber daya alam agar menjadi baik, itu basis utamanya. Kedua adalah memastikan bahwa barang-barang itu adalah milik pemerintah Indonesia," tuturnya.

Namun ia juga mengaku kecewa sebab hal tersebut seharusnya bisa didiskusikan secara bilateral tanpa perlu pergi ke WTO. "Tentunya kami sangat kecewa konsultasi yang sudah begitu lama, saya pikir sudah beda. Tapi dalam waktu dekat kami bisa pastikan tidak ada dampaknya," terangnya.

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan larangan ekspor bijih nikel per 1 Januari 2020 dengan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Jadwal pelarangan ini lebih cepat dua tahun dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang memperbolehkan ekspor tersebut hingga 2022.

"Kita pastikan bahwa kami akan mempelajari apa saja yang dituntut Uni Eropa dan kami akan ikut proses tuntutan ini sesuai dengan aturan yang sudah kita sepakati," tandasnya. 

[Gambas:Video CNN]



(hrf/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER