Kementerian ESDM menegaskan batas waktu izin ekspor bijih mineral atau ore hanya boleh sampai Juni 2023. Setelah itu, pengusaha tidak boleh lagi menjual komoditas mineral dalam bentuk mentah ke luar negeri.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan ketentuan ini sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Tepatnya Pasal 170 A.
Menurut aturan itu, pemerintah menyatakan bahwa tiga tahun sejak UU 3/2020 diterbitkan, maka semua mineral dari dalam negeri harus dimurnikan melalui fasilitas pemurnian (smelter) domestik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, sampai 2023 masih tetap dibolehkan untuk ekspor bauksit, sedangkan after 2023 tepatnya Juni 2023 karena jatuh tempo tiga tahunnya adalah Juni 2023, maka tidak ada lagi ekspor dalam bentuk bijih atau ore yang belum dimurnikan," kata Yunus saat konferensi capaian akhir tahun secara virtual bersama awak media, Jumat (15/1).
Sementara, saat ini, Kementerian ESDM mencatat pembangunan smelter yang selesai pada tahun lalu hanya satu. Namun, tak disebutkan dari perusahaan mana. Hingga kini, baru ada 19 unit smelter yang terbangun.
Pemerintah menargetkan ada empat smelter baru yang akan terbangun pada 2021. Lalu menjadi 28 smelter pada 2022 dan 53 smelter pada 2023. Bersamaan dengan rencana pembangunan smelter, pemerintah mencatat nilai investasi pembangunan smelter yang ada di tanah air akan mencapai US$21,59 juta.
Estimasi ini berasal dari investasi smelter nikel US$8 juta, bauksit US$8,64 juta, besi US$193,9 ribu, tembaga US$4,69 juta, mangan US$23,9 ribu, serta timbal dan seng US$28,8 ribu. Namun, realisasi investasi smelter yang sudah masuk baru mencapai US$12,06 miliar sampai semester I 2020.
Yunus merinci empat smelter yang direncanakan pada 2021 terdiri dari tiga smelter nikel dan satu smelter timbal. Smelter nikel akan dibangun PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam di Tanjung Buli, PT CMMI di Cikande, Cilegon, dan smelter dari PT SNI di Cilegon.
Sedangkan smelter timbal akan dibangun PT Kapuas Prima Coal.