Bank Indonesia (BI) memperpanjang pelonggaran aturan terkait transaksi kartu kredit kepada nasabah. Pelonggaran itu mulai dari diskon bunga hingga denda atas keterlambatan pembayaran cicilan.
Semula kebijakan relaksasi diberlakukan mulai Mei 2020 dan berakhir pada Desember 2020. Namun kini, semua kebijakan diperpanjang sampai tahun ini.
Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono merinci tiga kebijakan terkait kartu kredit yang diperpanjang bank sentral nasional. Pertama, penurunan bunga maksimal kartu kredit dari 2,25 persen menjadi 2 persen per bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penurunan batas maksimum suku bunga kartu kredit masih berjalan sampai ada asesment terkait penyesuaian sesuai kondisi perekonomian dan pertimbangan sustainabilitas industri," ungkap Erwin kepada CNNIndonesia.com, Senin (18/1).
Erwin mengatakan pelonggaran kebijakan ini tidak ada batas waktu tertentu pada tahun ini. Namun, BI akan mengevaluasinya lagi ke depan.
Kedua, kebijakan penurunan pembayaran minimum dari sebelumnya 10 persen menjadi hanya 5 persen dari total tagihan pemegang kartu kredit.
"Penurunan batas minimum kartu kredit yang berlaku sampai 31 Desember 2021," jelasnya.
Ketiga, kebijakan denda atas keterlambatan pembayaran dari sebelumnya 3 persen atau maksimal Rp150 ribu menjadi hanya 1 persen atau maksimal Rp100 ribu.
"Penurunan denda keterlambatan pembayaran kartu kredit yang berlaku sampai 30 Juni 2021," pungkasnya.