Sandi soal Kristen Gray: Wisatawan Harus Patuh Hukum

CNN Indonesia
Rabu, 20 Jan 2021 08:52 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno menegaskan wisatawan harus mematuhi protokol kesehatan covid-19 dan hukum yang berlaku.
Menparekraf Sandiaga Uno menegaskan wisatawan harus mematuhi protokol kesehatan covid-19 dan hukum yang berlaku. (Dok. Kemenparekraf).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menanggapi tindakan wisatawan asal Amerika Serikat (AS), Kristen Gray yang sempat viral di media sosial akhir-akhir ini.

Dalam cuitan di Twitter-nya, Gray mengajak warga asing tinggal di Bali selama pandemi covid-19 dan merekomendasikan agen untuk memudahkan masuk ke Bali.

Sandiaga memastikan setiap wisatawan yang berkunjung ke destinasi wisata Indonesia, baik lokal maupun asing wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Mereka juga harus tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang perlu kami tekankan Indonesia ini adalah negara hukum. Kami harus pastikan wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara selalu taat protokol kesehatan covid-19 dan taat semua proses berkaitan pemulihan covid-19, serta mematuhi hukum dan perundangan-undangan yang berlaku," ujarnya melalui pesan suara WhatsApp kepada media, dikutip Rabu (20/1).

Sandiaga mengatakan 80 persen ekspatriat memutuskan untuk bekerja dari Bali, atau remote working. Di satu sisi, ia mengaku menyambut baik hal tersebut karena berdampak positif pada perekonomian Bali yang terpuruk akibat pandemi covid-19.

Namun, di lain pihak ia mengingatkan jika fenomena tersebut harus disikapi dengan baik, salah satunya dengan tetap menegakkan protokol kesehatan.

"Ini harus kita sikapi baik-baik, bahwa setiap kegiatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif mengacu pada hukum dan perundangan-undangan yang berlaku," jelasnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak tergiring dengan isu yang menimbulkan pro kontra. Terlepas dari semua itu, Sandiaga mengaku mengapresiasi Bali sebagai destinasi wisata kelas dunia serta berharap kondisi pariwisata segera pulih.

"Kita jangan kita terpecah belah dengan isu-isu yang bisa menimbulkan pro kontra. Mari kita sama-sama membangkitkan kembali sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, tentunya setelah dari sisi kesehatannya kita pulih dari covid-19," tuturnya.

Gray sendiri akhirnya 'diusir' atau dideportasi dari Bali usai mengajak WNA lain untuk tinggal di Bali di masa pandemi covid-19.

Selain membuat cuitan di Twitter, ajakan itu juga dimuat dalam e-book seharga US$30. Ia juga menawarkan konsultasi mengenai tinggal di Bali dengan biaya US$50 selama 45 menit.

"Juga ditawarkan biaya hidup di Bali yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBTQ+," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangannya, Selasa (19/1).

Jamaruli menyampaikan cuitan yang dibuat oleh Gray yang berisi ajakan itu, bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, lanjutnya, juga bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Gray diduga telah menyebarkan informasi yang dapat meresahkan masyarakat. Yakni, soal Bali memberikan kenyamanan bagi LGBTQ+, termasuk kemudahan akses masuk ke Bali di tengah pandemi.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER