Kronologi Pelanggan PLN Bayar Tagihan Rp68 juta

CNN Indonesia
Rabu, 20 Jan 2021 11:13 WIB
Keluhan terkait lonjakan tagihan listrik kembali dilontarkan masyarakat. Seorang pelanggan PT PLN (Persero) menuliskan keluhannya di media sosial Twitter.
Keluhan terkait lonjakan tagihan listrik kembali dilontarkan masyarakat. Seorang pelanggan PT PLN (Persero) menuliskan keluhannya di media sosial Twitter.(CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Keluhan terkait lonjakan tagihan listrik kembali dilontarkan masyarakat. Seorang pelanggan PT PLN (Persero) menuliskan keluhannya di media sosial Twitter.

Melalui akunnya, @melanieppuchino menyatakan lonjakan tagihan listrik berawal dari Oktober 2020 lalu. Ia menerima tagihan listrik sebesar Rp5 juta.

Angka tagihan itu lebih tinggi dari sebelumnya yang hanya Rp500 ribu-Rp700 ribu. Sementara, ia juga baru menempati rumah tersebut selama dua tahun karena sebelumnya rumah tersebut milik kakak sang suami.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama itu, tukang catat tagihan tidak pernah mencatat baru datang sekitar September atau Oktober untuk mencatat tagihan (padahal mobil selalu terparkir di dalam pagar)," tulis @melanieppuchino, dikutip Rabu (20/1).

Lalu, tagihan listrik pada November 2020 masih sebesar Rp5 juta. Untuk itu, pemilik akun @melanieppuchino melaporkan kejadian tersebut ke Kantor PLN Cabang Kreo, Ciledug, Tangerang.

Setelah itu, ada inspeksi dari PLN pada 13 Januari 2021. Petugas itu meminta izin untuk mengganti meteran listrik dengan alasan angka dalam meteran tidak presisi, sehingga harus dicek.

"Kami diwajibkan datang untuk uji lab hari Jumat (15 Januari 2021) untuk menyaksikan. Unit sudah ditahan sejak kemarin, dan kami bahkan tidak tahu isinya. Hari ini sewaktu dibuka, mereka bilang segel rusak dan ada kabel jumper di dalam meteran," katanya.

Lalu, ia kaget dengan kondisi meteran listrik tersebut. Hal yang lebih mengejutkan adalah petugas PLN menyodorkan tagihan sebesar Rp68 juta.

Ia tak terima dengan angka tagihan Rp68 juta. Sebab, saat uji lab, meteran tersebut hanya error 10 persen-15 persen. Namun, pemilik akun @melanieppuchino justru diminta membayar 30 persen dari tagihan listrik tersebut. Angka itu setara dengan Rp24 juta.

Lalu, PLN memintanya untuk mencicil Rp20 juta untuk kekurangan tagihan listrik tersebut. Jika tak dibayar, maka PLN akan memutus aliran listrik rumah pemilik akun @melanieppuchino.

Meski keberatan, tapi tagihan PLN kepada pemilik akun @melanieppuchino tetap berlanjut. SRM General Affairs PLN UID Jakarta Raya Emir Muhaimin menyatakan besaran tagihan tidak berubah, yakni Rp68,05 juta.

Emir mengungkapkan besarnya tagihan tersebut disebabkan temuan kawat jumper pada kWh meter pelanggan yang memengaruhi pengukuran pemakaian tenaga listrik.

Temuan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) sehingga dikenakan sanksi berupa Tagihan Susulan (TS) sebesar Rp68.051.521.

[Gambas:Video CNN]

"Dasar penetapan TS itu sendiri adalah Keputusan Direksi PT PLN (Persero) tentang P2TL yang disahkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM No. 304 K/20/DJL.3/2016," ucap Emir dalam keterangan resmi.

Untuk pelanggaran golongan II (P2), seperti milik akun@melanieppuchino, perhitungan sebagai berikut: TS2 = 9 X 720 jam X Daya Tersambung X 0,85 X harga per kWh yang tertinggi pada golongan tarif pelanggan sesuai tarif tenaga listrik.

Saat ini, pemilik akun @melanieppuchino telah membayar uang muka sebesar 30 persen atau Rp24 juta.

"Sampai dengan saat ini tidak ada perubahan, tetap seperti penetapan semula. Penetapan sudah sesuai aturan dengan besaran yang sudah ditetapkan pemerintah," ujarnya.



(aud/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER