Grand Indonesia Siap Bayar Denda Langgar Hak Cipta Rp1 M

CNN Indonesia
Rabu, 20 Jan 2021 18:10 WIB
Manajemen Mal Grand Indonesia mengaku siap membayar ganti rugi senilai Rp1 miliar.
Manajemen Mal Grand Indonesia mengaku siap membayar ganti rugi senilai Rp1 miliar.(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Manajemen Mal Grand Indonesia mengaku siap membayar ganti rugi senilai Rp1 miliar. Ganti rugi tersebut ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan bahwa Grand Indonesia telah melanggar hak cipta karena menggunakan sketsa Tugu Selamat Datang sebagai logo mal tanpa izin.

"Iya (siap membayar ganti rugi), kami menghormati ketentuan hukum yang berlaku, jadi apa yang kami harus lakukan kami akan lakukan," ujar Corporate Communication Manager Mal Grand Indonesia Dinia Widodo kepada CNNIndonesia.com, Rabu (20/1).

Ia menuturkan sampai saat ini perusahaan belum memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, ia menyatakan jika Grand Indonesia telah mendaftarkan logo tersebut kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM sejak 2004 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasi yang saya terima sampai saat ini belum ada ke sana (banding), karena memang sepertinya pihak kami sedang mengobrol lagi untuk kelanjutannya, karena kami harus ada penyesuaian dengan logo," terangnya.

Ia memastikan perusahaan akan menaati serta menghormati seluruh putusan hukum yang berlaku.

"Apapun saat ini permasalahan yang ada dalam pengadilan tersebut, dari kami pasti punya itikad baik untuk menyelesaikan semua permasalahan tersebut," katanya.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Mal Grand Indonesia karena telah melanggar hak cipta menggunakan sketsa Tugu Selamat Datang sebagai logo mal tanpa izin dari pemegang hak cipta. Karenanya, Grand Indonesia diharuskan membayar ganti rugi kepada ahli waris atau pemegang hak cipta Tugu Selamat Datang. Ahli waris yang terdaftar adalah Sena Maya Ngantung, Geniati Heneve Ngantoeng, Kamang Solana, dan Christie Pricilla Ngantung.

Putusan merupakan tindak lanjut dari gugatan yang dilayangkan pada 30 Juni 2020 silam yang terdaftar sebagai perkara 35/Pdt.Sus-HKI/ Hak Cipta/2020/PN Jkt.Pst. Sementara itu, perkara tersebut diputuskan pada 2 Desember 2020.

"Menghukum Tergugat (GI) untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat atas penggunaan Logo Grand Indonesia sebesar Rp1 miliar," bunyi amar putusan tersebut, dikutip dari situs web PN Jakarta Pusat.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER