Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menilai ada potensi mal akan tutup dan dijual saat Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.
"Akan ada potensi pusat perbelanjaan yang menutup usahanya ataupun menjualnya," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/1).
Alphonzus mengatakan potensi ini muncul karena kenyataannya sudah ada mal yang 'gulung tikar' akibat penerapan PSBB yang pertama kali diterapkan pada April 2020. Kendati begitu, ia enggan menyebut mal yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di 2020, mal tutup satu, mal dijual dua," ucapnya.
Tak hanya memberi dampak penutupan dan penjualan, PSBB selama 2020 juga memberi dampak merata ke semua pengelola mal, yaitu penurunan pendapatan rata-rata mencapai 40 persen dibandingkan kondisi 2019.
Padahal, menurutnya, roda perekonomian sudah mulai bergerak lagi jelang akhir tahun lalu sebelum pemerintah kembali mengetatkan kebijakan untuk mengantisipasi lonjakan kasus virus corona atau covid-19 akibat libur akhir tahun.
Kunjungan masyarakat setidaknya mulai meningkat lagi ke mal. Sayangnya, rencana PSBB Jawa-Bali diperkirakan bakal kembali menghambat mobilitas dan aktivitas masyarakat, termasuk pergerakan ekonomi.
"Terhambatnya kembali pergerakan ekonomi akan menjadikan kondisi usaha pusat perbelanjaan semakin terpuruk," jelasnya.
Dampak selanjutnya, ia melihat PSBB Jawa-Bali akan membuat harapan pertumbuhan ekonomi Indonesia kembali ke kisaran 5 persen meleset dari genggaman pemerintah.
"Pembatasan yang diberlakukan akan memperpanjang masa resesi ekonomi Indonesia," imbuhnya.
Atas proyeksi ini, Alphonzus meminta pemerintah siap memberikan insentif untuk membantu para pengelola mal saat penerapan PSBB Jawa-Bali. Menurutnya, insentif yang paling diperlukan adalah memberikan modal cadangan karena akan bermanfaat langsung bagi pengelola mal.
"Karena dana cadangan pusat perbelanjaan saat ini sudah terkuras habis selama kurang lebih 10 bulan pada 2020 yang lalu," jelasnya.
Di sisi lain, ia meminta pemerintah tegas menerapkan PSBB kali ini. Sebab, menurutnya, bila tidak ada ketegasan, maka PSBB akan terus diperlukan secara berulang, padahal jelas berdampak buruk bagi dunia usaha.
"Pusat perbelanjaan berharap pemerintah benar-benar serius dalam melakukan penegakan atas pemberlakuan ataupun penerapan protokol kesehatan agar supaya pembatasan tidak menjadi sia-sia padahal sudah mengambil risiko dengan terhambatnya kembali pemulihan ekonomi," tandasnya.