Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak praperadilan yang diajukan eks direktur utama PT Garuda Indonesia (Persero) Ari Askhara terkait penetapan tersangka dalam kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Dalam praperadilan bernomor 16/Pid.Pra/2020/PN Tng, Ari mengajukan permohonan kepada pemerintah, dalam hal ini Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Syarif Hidayat mengaku tidak mendapatkan notifikasi dari praperadilan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ia menyebut sebelumnya Bea Cukai juga dituntut oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dengan dugaan menghentikan penyidikan kasus penyelundupan ini.
Tuntutan tersebut ditolak oleh PN Jakarta Selatan karena tuntutan dianggap tidak berdasar, mengingat kasus masih bergulir, meskipun tanggal persidangan belum kunjung ditetapkan.
Walaupun mengaku siap menghadapi tuntutan yang dialamatkan kepada pihaknya, namun melihat tuntutan yang berguguran, Syarif menilai pihaknya telah melakukan penyidikan dengan benar.
"Saya tidak paham, tapi kalau dinyatakan ditolak berarti bahwa penyidikan kami sudah benar dan sudah sesuai, ini sudah diterima oleh Jaksa," imbuhnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (27/2).
Sementara, untuk proses persidangan kasus penyelundupan yang menjerat Ari, ia menyebut hingga saat ini belum mendapat panggilan dari Penuntut Umum terkait tanggal persidangan.
Berkas dari Bea Cukai, lanjutnya, sudah mendapatkan kode P-21 atau tanda bahwa berkas hasil penyidikan sudah lengkap.
"Dari kami Bea Cukai sudah selesai, sudah lengkap diajukan ke Jaksa ke Penuntut Umum sudah P21 dan tinggal masuk ke proses persidangan," jelasnya.
Sebelumnya, Ari mengajukan praperadilan kepada pemerintah atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Dalam praperadilan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Tangerang ini, Ari memohon agar surat perintah tugas penyidikannya dibatalkan dengan segala akibat hukumnya.
Surat Perintah Tugas Penyidikan yang dimaksud adalah SPTP-04/KPU.03/PPNS/2019 tanggal 9 Desember 2019 dan Surat Perintah Tugas Penyidikan Tambahan Nomor: SPTP-01/KPU.03/PPNS/2020 tanggal 13 Januari 2020 terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf e, Pasal 102 huruf f, Pasal 103 huruf C Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Ari dalam tuntutannya ingin Kantor Bea Cukai menghentikan penyidikan yang mengacu pada Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SPTP-04/KPU.03/PPNS/2019 tanggal 09 Desember 2019 dan Surat Perintah Tugas Penyidikan Tambahan Nomor: SPTP-01/KPU.03/PPNS/2020 tanggal 13 Januari 2020.
Ia juga mengajukan perlawanan atas Surat Penetapan Tersangka Nomor: SPTSK-01/KPU.03/PPNS/2020 tanggal 7 September 2020 yang diterbitkan oleh Bea Cukai agar ditetapkan status tidak sah.
Ari juga menuntut negara untuk mengembalikan harkat dan martabatnya dan membayar biaya perkara menurut hukum.
Namun, pada 23 November 2020, PN Tangerang mengeluarkan putusan untuk menolak praperadilan itu. Ari tetap dinyatakan sah menurut hukum sebagai tersangka dari kasus yang membelitnya.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan termohon sah menurut hukum," bunyi amar putusan perkara.
(wel/bir)