Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono tengah mengkaji penggunaan cantrang untuk menangkap ikan di laut. Saat ini, penggunaan cantrang kembali diizinkan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 59/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan yang disahkan pada 30 November 2020 lalu.
"Permen (Peraturan Menteri) tersebut memang sudah diundangkan, namun untuk pelaksanaannya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono masih ingin mendapatkan masukan dari semua pihak terkait regulasi tersebut," ujar Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi dalam keterangan yang dikutip dari Antara, Rabu (27/1).
Menurut Wahyu, pengkajian itu dilakukan mengingat regulasi tersebut disusun dan ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya, Edhy Prabowo. Sebagai pengingat, Edhy mundur dari jabatan tersebut karena terbelit kasus korupsi ekspor benur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai pejabat baru, sambung Wahyu, Trenggono ingin mengetahui kondisi di lapangan agar bisa mengambil keputusan yang tepat terkait aturan itu.
"Yang pasti, Menteri akan selalu berpegang pada prinsip kedaulatan, kelestarian dan kesejahteraan ekosistem maritim kita," ujar Wahyu.
Permen KP 59/2020 mengatur soal selektivitas dan kapasitas Alat Penangkapan Ikan (API), perubahan penggunaan alat bantuan penangkapan ikan, perluasan pengaturan, baik dari ukuran kapal maupun Daerah Penangkapan Ikan (DPI).
Selain itu juga memperjelas penyajian pengaturan jalur untuk setiap ukuran kapal sesuai dengan kewenangan izin usaha penangkapan ikan, serta perubahan kodifikasi alat penangkapan ikan berdasarkan International Standard Statistical Classification of Fishing Gear (ISSCFG) FAO.
Sebelumnya, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan menyoroti inkonsistensi dan ketidakpastian dari aturan alat tangkap perikanan terkait regulasi yang membolehkan penggunaan alat tangkap trawl.
Permen 59/2020 membolehkan penggunaan alat tangkap yang sebelumnya dilarang oleh Susi Pudjiastuti melalui Permen KP 71/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas..
"Menteri Edhy lupa, 40 tahun lalu Presiden telah mengeluarkan Keputusan Presiden No.39/1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl. Dalam Persen KP No. 59/2020, alat tangkap yang kembali diizinkan beroperasi adalah cantrang, dogol, pukat ikan dan pukat hela dasar udang," paparnya.
Sementara, Peneliti DFW Indonesia Muh Arifuddin menilai transisi dan perubahan ini berpotensi menimbulkan ruang transaksi di tengah laut sehingga ekonomi biaya tinggi masih terjadi. Ujung-ujungnya, nelayan serta pelaku usaha yang akan menanggung akibatnya.