LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah di 4,5 Persen

CNN Indonesia
Kamis, 28 Jan 2021 12:23 WIB
LPS menahan suku bunga penjaminan simpanan rupiah di level 4,5 persen demi merespons kebijakan bank yang belum sepenuhnya menurunkan kebijakan bunga.
LPS menjaga suku bunga pinjaman untuk simpanan rupiah di level 4,5 persen demi merespons kebijakan bank yang belum sepenuhnya menurunkan kebijakan bunga. (Herman Setiyadi).
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum di level 4,5 persen. Begitu juga untuk tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum tetap dipertahankan di level 1 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan untuk tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah pada bank perkreditan rakyat (BPR) tetap 7 persen. Keputusan ini berlaku untuk periode 30 Januari 2021 hingga 28 Mei 2021.

Ia menjelaskan kebijakan itu dilakukan lantaran perbankan belum sepenuhnya merespons kebijakan penurunan bunga pada periode sebelumnya. Karena itu, LPS memberikan waktu bagi perbankan untuk menyesuaikan dengan penurunan tingkat bunga penjaminan sebelum-sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu dalam kondisi pandemi seperti saat ini, kebijakan tersebut merupakan bagian dari sinergi kebijakan antar otoritas yang sangat diperlukan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional," ucap Purbaya dalam konferensi pers, Kamis (28/1).

Sementara, indikator lainnya yang membuat LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan adalah pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) dan likuiditas yang memadai. Dengan kata lain, LPS menilai industri perbankan dalam keadaan cukup baik.

"Kami berharap sinergi LPS, pemerintah, dan otoritas keuangan lainnya dapat mendukung upaya penurunan bunga kredit agar masyarakat dapat segera aktif berpartisipasi menggerakkan roda perekonomian nasional," terang Purbaya.

[Gambas:Video CNN]

Purbaya menyatakan LPS akan tetap terbuka untuk melakukan penyesuaian atas kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan data dan informasi terbaru. Ia akan memperkuat sinergi dengan otoritas keuangan lain guna memastikan ketahanan sektor keuangan.

"Sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami mengimbau kepada pihak bank untuk menginformasikan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku," kata Purbaya.

(agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER