Negara Tak Jadi Rugi Rp56 M dari Ekspor Benih Lobster Ilegal

CNN Indonesia
Kamis, 28 Jan 2021 15:53 WIB
DFW Indonesia mencatat upaya ekspor benih lobster ilegal sebanyak 551.963 ekor berhasil digagalkan. Namun, angka ini meningkat tajam dari tahun lalu.
DFW Indonesia mencatat upaya ekspor benih lobster ilegal sebanyak 551.963 ekor berhasil digagalkan. Namun, angka ini meningkat tajam dari tahun lalu. (ANTARA FOTO/Ardiansyah).
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyelundupan benih lobster berpotensi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp56 miliar pada Januari 2021. Potensi itu didapat dari 3 kali upaya ekspor ilegal 551.963 ekor benih lobster yang berhasil digagalkan aparat hukum.

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan mengatakan potensi penyelundupan benih lobster itu melonjak dibandingkan sepanjang tahun lalu.

"Kita patut prihatin. Sebab, baru satu bulan berjalan, ekspor benih lobster ilegal sudah 551.963 ekor. Sangat tinggi dibanding sepanjang 2020 lalu 896.238 ekor," katanya dalam keterangan resmi dikutip, Kamis (27/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Abdi, penyebab kenaikan ekspor benih lobster ilegal adalah kenaikan permintaan benih pasca Natal dan Tahun Baru. Selain itu, larangan sementara ekspor lewat jalur legal juga mengerek jumlah penyelundupan benih lobster.

Ia menduga penangkapan itu baru sebagian kecil dari aksi penyelundupan benih lobster. Menurutnya, masih banyak aksi ekspor benih lobster ilegal yang berhasil lolos dari pengawasan aparat keamanan.

Abdi menyampaikan ketiga lokasi penangkapan tersebut merupakan wilayah yang selama ini menjadi lokasi penyelundupan, yaitu Sukabumi, Tanjung Jabung Timur, dan Tanjung Jabung Barat, Jambi.

"Jalur ilegal juga lebih murah, mendatangkan keuntungan besar daripada jalur legal, walaupun dengan risiko besar tertangkap aparat," jelasnya.

Oleh sebab itu, ia menilai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beserta aparat hukum hendaknya bisa meningkatkan pengawasan guna mencegah tindakan ekspor benih lobster ilegal.

Ia menyarankan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus dengan melibatkan instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat.

"Modus penyelundupan benih dilakukan dengan penyamaran, sehingga perlu dibuat sistem deteksi dini oleh masyarakat dan penyediaan platform pengaduan online yang bisa segera direspons oleh aparat berwenang," tuturnya.

Sementara itu, Peneliti DFW Indonesia Asrul Setyadi menilai Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono perlu memberikan tenggat waktu penghentian sementara ekspor benih lobster.

Menurutnya, selama ini ekspor benih lobster tidak memberikan keuntungan signifikan bagi negara, sehingga dibutuhkan evaluasi atas kebijakan tersebut.

"Mesti ada limit (batas) waktu sampai kapan penghentian sementara tersebut dan dalam proses penghentian, tindakan apa yang akan dilakukan oleh KKP" katanya.

Untuk diketahui, DFW Indonesia merupakan lembaga nasional berbentuk aliansi atau konsorsium terbuka. Lembaga ini menghimpun institusi dan individu yang peduli terhadap praktik destructive fishing (DF) atau kegiatan Penangkapan Ikan Tidak Ramah Lingkungan (PITRaL), kemiskinan, adaptasi perubahan iklim, dan bencana alam di Indonesia.

Pembentukan DFW Indonesia dideklarasikan pada 27 Oktober 2000 di Makassar, Sulawesi Selatan. Pendirian lembaga ini disahkan dengan akte notaris Nomor 2 tertanggal 19 Oktober 2003. Sejumlah nama yang mengisi jajaran manajemen DFW Indonesia adalah Andi M. Jufri, Nazruddin Maddempungen, Kamaruddin Aziz, dan M. Abdi Suhufan.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER