Bank Indonesia (BI) 'menyentil' praktik transaksi mata uang asing, dinar dan dirham yang ramai diperbincangkan di jagat maya. BI menegaskan bahwa rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Diketahui, Twitter digemparkan oleh praktik transaksi menggunakan koin dirham dan dinar oleh sejumlah masyarakat. Transaksi menggunakan dinar dan dirham tersebut ditemukan pada sejumlah pasar di beberapa kota, yakni Depok, Bekasi, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Akun Twitter yang menginformasikan transaksi itu adalah @Pencerah_. Pemilik akun Remaja Muslim tersebut menjelaskan transaksi menggunakan dinar dan dirham tersebut terjadi di sebuah pasar, bernama Pasar Muamalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil penelusuran saya, sudah ada beberapa pasar Muamalah di beberapa daerah Nusantara. Seperti di Yogyakarta, Bekasi, dan Depok, Jawa Barat," tulisnya, dikutip Kamis, (28/1).
Pemilik akun Remaja Muslim tersebut juga melampirkan video berdurasi kurang lebih 2 menit 20 detik. Dalam video tersebut tampak seorang laki-laki membeli kaos seharga satu dirham.
Pasar tersebut menjual beberapa barang mulai dari kaos, makanan, minuman, hingga beras. Pasar tersebut tampak ramai oleh sejumlah pengunjung. Namun, tidak diketahui lokasi terjadinya transaksi menggunakan dinar dan dirham tersebut.
"Dalam transaksinya, pasar Muamalah ini tidak menggunakan rupiah, namun menggunakan dirham dan Dinar. Tentu aktivitas pasar ini mengancam keberadaan rupiah yang sudah ditetapkan sebagai mata uang yang sah terhadap proses jual beli di Indonesia," katanya.
Menanggapi hal itu, BI memberi peringatan keras. "Beberapa hari terakhir viral video lama tentang penggunaan dinar dan dirham di Depok. Setelah itu muncul pembahasan di medsos (media sosial)," ujar Direktur Eksekutif Bank Indonesia Erwin Haryono kepada media, Kamis (28/1).
BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah. BI juga mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang NKRI.
"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," tambah Erwin.