Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan insentif kepada investor asing untuk bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau sovereign wealth fund (SWF). Insentif tersebut diberikan dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan (PPh) pasal 26 atas dividen mitra investasi LPI yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN).
Ani, sapaan akrabnya menjelaskan besar PPh pasal 26 atas dividen kepada mitra asing LPI, ditetapkan sebesar 7,5 persen.
"Ini tujuannya agar mereka tertarik dan membawa masuk dananya dan berpartner dengan LPI," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (1/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan selama ini besaran tarif PPh pasal 26 atas dividen SPLN saat ini yakni 20 persen. Sedangkan, untuk negara yang memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), tarifnya rata-rata 10 persen.
Indonesia, lanjutnya, memiliki 71 P3B dengan 31 negara. Dari jumlah tersebut, mayoritas besaran pajak dividen yakni 10 persen. Namun, ada sejumlah negara pajaknya di bawah 5 persen maupun 12,5 persen hingga 15 persen.
"Dalam LPI kami sebutkan 7,5 persen, tujuannya memberikan insentif sehingga nanti para investor ini tertarik untuk menjadi mitra LPI karena mereka akan mendapatkan treatment (perlakuan) bunga dan dividennya yaitu sedikit di bawah rata-rata dari P3B yang sebesar 10 persen," jelasnya.
Aturan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakuan Perpajakan LPI. Selain insentif pajak dividen, Ani menuturkan pemerintah juga akan memberikan insentif pada penghasilan mitra asing LPI atas selisih nilai likuidasi dengan nilai aset awal.
Lihat juga:Kemenkeu: SWF Bukan Utang, Tapi Equity |
Ketentuan ini berlaku apabila LPI keluar dari investasi atau melakukan likuidasi usahanya. Usai likuidasi, LPI akan membagikan dana hasil likuidasi dengan mitranya.
Selama ini, apabila ada selisih atas nilai hasil likuidasi itu dibandingkan dengan nilai awal investasi, maka merupakan objek pajak dan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20 persen atau sesuai dengan P3B.
Khusus mitra LPI, bendahara negara menuturkan apabila dana hasil likuidasi tidak diinvestasikan kembali atau dibawa ke luar negeri oleh mitra asing, maka dikenakan PPh sebesar 7,5 persen. Namun, apabila dana tersebut diinvestasikan di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu bukan merupakan objek pajak alias bebas pajak.
"Apabila dana yang diperoleh oleh SPLN itu diinvestasikan kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dia tidak lagi jadi objek pajak. Tujuannya agar SPLN tidak bawa keuntungan yang diperoleh, namun dia menanamkan kembali di Indonesia," terangnya.