Rincian Perubahan Rumus Hitung UMP di RPP Pengupahan

CNN Indonesia
Jumat, 05 Feb 2021 16:47 WIB
Pemerintah mengubah formula perhitungan upah minimum provinsi (UMP) dalam RPP Pengupahan. Berikut rinciannya.
Pemerintah mengubah formula perhitungan upah minimum provinsi (UMP) dalam RPP Pengupahan. Ilustrasi. (Istockphoto/Vergani_Fotografia).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah merancang formula baru dalam menentukan besaran upah minimum provinsi (UMP) dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan. Beleid itu merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dalam rancangan beleid itu, pemerintah mengatur upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Padahal, dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, besaran upah minimum ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Variabel yang dipakai dalam formula upah minimum adalah angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, Sesuai Pasal 25 (4) RPP Pengupahan, kondisi ekonomi mencakup variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Data pertumbuhan, ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Penyesuaian nilai upah minimum dilakukan setiap tahun dengan mempertimbangkan batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.

"Penyesuaian upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan," tulis Pasal 26 (2) RPP Pengupahan.

Batas atas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dihitung menggunakan variabel rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga.

Sementara, batas bawah upah minimum merupakan acuan upah minimum terendah yang besarannya 50 persen dari batas atas upah minimum.

Kemudian, nilai batas atas dan batas bawah bersama variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi provinsi digunakan untuk menghitung formula penyesuaian nilai upah minimum.

Dalam hal UMP tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas UMP, gubernur wajib menetapkan UMP tahun berikutnya sama dengan UMP tahun berjalan.

RPP pengupahanRumus batas atas dan bawah upah minimum dalam Pasal 26 RPP Pengupahan. (Tangkapan layar web uu-ciptakerja.go.id)

Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 21 November tahun berjalan. Apabila jatuh pada hari libur, maka pengumuman dilakukan satu hari sebelumnya.

Tak hanya UMP, pemerintah juga mengubah ketentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Pemerintah menekankan besaran UMK harus lebih tinggi UMP.

Gubernur dapat menetapkan upah minimum dengan syarat yaitu rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

Penetapan upah minimum kabupaten/kota oleh gubernur juga bisa dilakukan apabila nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi.

Dalam Pasal 32, pemerintah mengatur tahapan penetapan upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimun kabupaten/kota.

Perhitungan nilai upah minimum kabupaten kabupaten/kota dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Hasilnya, disampaikan kepada bupati/walikota untuk direkomendasikan kepada gubernur.

Dalam hal hasil perhitungan upah minimum kabupaten/kota lebih rendah dari nilai UMP, maka bupati tidak dapat merekomendasikan nilai upah minimum kabupaten/kota kepada gubernur.

Adapun penetapan upah minimum bagi kabupaten/kota yang telah memiliki upah minimum dilakukan dengan formula penyesuaian nilai upah minimum sesuai tahapan perhitungan pada Pasal 26.

RPP pengupahanFormula penghitungan upah minimum kabupaten/kota. (Tangkapan layar web uu-ciptakerja.go.id).

Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 30 November tahun berjalan. Jika jatuh pada hari libur, pengumuman dilakukan sehari sebelumnya.

Ketentuan mengenai UMP dan UMK dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil dengan mempertimbangkan usaha mengandalkan sumber daya tradisional dan tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan padat modal.

Adapun besaran upah minimum usaha mikro dan kecil ditetapkan sesuai kesepakatan pengusaha dan pekerja/buruh dengan dua ketentuan. Pertama, paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi. Kedua, nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan provinsi.

Sebagai informasi, RPP Pengupahan dapat diunduh melalui laman resmi https://uu-ciptakerja.go.id/.

[Gambas:Video CNN]



(sfr/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER