Ombudsman RI mengaku mendapatkan banyak aduan dari masyarakat terkait implementasi program restrukturisasi kredit selama 2020. Itu disampaikan karena sebagian nasabah mengaku kesulitan mendapatkan fasilitas restrukturisasi tersebut.
"Selama masa pandemi kami hadapi aduan 'membludak' terkait restrukturisasi kredit. Suka tidak suka kami tangani ini satu per satu," ucap Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih dalam Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, Senin (8/2).
Ia tak merinci jumlah aduan. Ahmad hanya menyatakan pengaduan soal restrukturisasi ini menjadi salah satu masalah pembayaran kredit yang dilaporkan masyarakat. Menurutnya, jumlah pengaduan terkait pembayaran kredit naik pada 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagian ada yang bisa mendapatkan haknya, sebagian tidak bisa," imbuh Ahmad.
Ia menjelaskan sebagian yang tidak bisa mendapatkan fasilitas restrukturisasi kredit karena memang sudah memiliki masalah finansial sebelum pandemi covid-19. Sementara, fasilitas restrukturisasi kredit ini hanya diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi covid-19.
"Sebagian tidak bisa karena ada masalah keuangan yang bukan disebabkan pandemi, karena sebelum pandemi mereka sudah ada masalah keuangan, atau masalah dalam pembayaran angsuran mereka," jelas Ahmad.
Selanjutnya, Ahmad mengatakan pihaknya sempat meneliti masalah lonjakan tagihan listrik yang dialami sebagian masyarakat selama pandemi covid-19. Berdasarkan hasil penelitian Ombudsman, ada dua poin yang membuat tagihan listrik meningkat.
Pertama, ada masalah dalam pencatatan meteran listrik. Kedua, konsumsi masyarakat memang naik karena banyak yang menerapkan bekerja dari rumah (work from home/WFH).
"Seringkali dengar-dengar soal tagihan listrik meledak. Kami klarifikasi, itu karena ada perselisihan pencatatan dan masyarakat sekarang sudah paham bahwa konsumsi naik," ujar Ahmad.
Untuk itu, Ombudsman memberikan beberapa saran kepada PT PLN (Persero) agar kejadian serupa tak terulang. Pertama, menyediakan sistem informasi bagi pengguna pascabayar yang efektif dan transparan, sehingga masyarakat dapat melihat mekanisme dan perhitungan atas penggunaan listrik mereka.
Kedua, memberikan informasi atas kebijakan layanan "Whatsapp terpusat PLN" dengan melakukan sosialisasi secara masif. Ketiga, memastikan sistem jaringan listrik selalu dalam kondisi stabil.
(aud/agt)