Sri Mulyani Ungkap Alasan Beri PMN ke BPUI untuk Jiwasraya

CNN Indonesia
Selasa, 09 Feb 2021 08:40 WIB
Menkeu Sri Mulyani menyebut PMN diberikan ke BPUI senilai Rp20 triliun untuk menjalankan IFG, perusahaan peralihan Asuransi Jiwasraya.
Menkeu Sri Mulyani menyebut PMN diberikan ke BPUI senilai Rp20 triliun untuk menjalankan IFG, perusahaan peralihan Asuransi Jiwasraya. (ANTARAFOTO/Puspa Perwitasari).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap alasan pemerintah memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI senilai Rp20 triliun yang akan menjalankan Indonesia Financial Group (IFG) yang merupakan perusahaan peralihan PT Asuransi Jiwasraya setelah tersandung kasus gagal bayar klaim nasabah.

Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, menjelaskan PMN tetap disuntikkan karena BPUI perlu menjaga solvabilitas Risk Based Capital (RBC) agar tetap di kisaran 120 persen. Hal ini dibutuhkan untuk modal operasional IFG dan penyelesaian restrukturisasi polis yang terlanjur gagal bayar di Jiwasraya.

"Polis yang direstrukturisasi kemudian masuk ke IFG. Sebagai perusahaan baru, harus memiliki RBC untuk ruang menjadi institusi yang mampu menangani berbagai tagihan polis yang masuk," terang Ani saat rapat bersama Komisi XI DPR secara virtual, Senin (8/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, hal ini tetap perlu dilakukan negara sekalipun masalah Jiwasraya berasal dari kasus korupsi. Sebab, dalam bisnis asuransi, sudah merupakan kewajiban pemilik asuransi untuk tetap membayar klaim polis kepada nasabah.

"Tapi kalau ini langsung dipakai untuk bayar polis tentu kita sudah langsung kehilangan semuanya. Makanya saat ini kami minta ke Kementerian BUMN agar dibuat kriteria dan mereka menawarkan restrukturisasi," katanya.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan suntikan negara diberikan ke BPUI untuk IFG karena dana dari pemerintah tidak serta merta langsung mengganti polis nasabah, tapi tetap dikelola oleh IFG.

"Karena polis direstrukturisasi, maka hasil polis yang sudah restrukturisasi dipindahkan ke IFG, maka uang Rp20 triliun itu nanti kalau diberikan akan ada tetap di IFG. Jadi tidak dipakai bayar, bayar, tidak habis," ungkap Suahasil pada kesempatan yang sama.

Selain itu, restu PMN juga diberikan dengan syarat ada peta jalan pemanfaatan PMN yang jelas dari BPUI dan IFG. Hal ini juga mendapat dukungan dari pengawasan dan keterlibatan Kementerian BUMN.

[Gambas:Video CNN]

Aset Sitaan

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjelaskan alasan mengapa penyelesaian kasus gagal bayar Jiwasraya kepada nasabah melalui pembayaran hak klaim tak bisa menggunakan dana dari hasil sitaan aset para koruptor.

Hal ini karena aset para koruptor yang disita umumnya berupa aset properti dan bentuk usaha.

"Ini tidak bisa dikategorikan sebagai aset yang diperhitungkan untuk RBC, sehingga kalau digunakan tentu tidak akan klop di dalam BPUI-nya. Karenanya, sementara ini harus diisi dengan aset yang diperkenankan, yang paling mudah adalah PMN tunai," jelasnya.

Namun, pemberian PMN tunai tetap dibatasi, yaitu maksimal Rp20 triliun, sehingga tidak serta merta membebani negara. Selanjutnya, Isa mengungkapkan hasil rampasan aset dari para koruptor di Jiwasraya akan tetap diproses dan pemerintah bisa mendapatkan hasil sitaan itu.

"Tapi apakah ini langsung diserahkan ke BUMN yang relevan? Ini mungkin perlu diperhitungkan lebih dulu nilai dari barang atau properti yang dirampas oleh Kejaksaan dari oknum-oknum yang melakukan pelanggaran dalam kasus Jiwasraya," pungkasnya.

(uli/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER