PTPN VIII Bicara soal Ulah 'Biyong' Tanah Pesantren Rizieq

CNN Indonesia
Selasa, 09 Feb 2021 12:30 WIB
PTPN VIII menjelaskan kondisi perkebunan yang dimanfaatkan makelar tanah pesantren Rizieq Shihab.
PTPN VIII menjelaskan kondisi perkebunan yang dimanfaatkan makelar tanah pesantren Rizieq Shihab.Ilustrasi. (ANTARAFOTO/Wahdi Septiawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

PT PTPN VIII (Persero) mengungkap lokasi Perkebunan Gunung Mas yang digunakan tanpa izin oleh sekelompok orang, salah satunya untuk Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah FPI merupakan lokasi yang strategis. Lokasi yang strategis ini menjadi daya tarik pemodal untuk berinvestasi dalam bidang pariwisata dan memiliki lahan tersebut.

"Kondisi ini, dimanfaatkan oleh para biyong (makelar) tanah, karena para pemilik vila tersebut membeli tanah dari perantara dengan alasan status tanah merupakan eks atau bekas lahan perkebunan dan sertifikatnya dapat diurus menjadi Hak Guna Usaha (HGU), bahkan Sertifikat Hak Milik," ujar Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning Diah Trisnowati dalam keterangan resminya, Selasa (9/2).

Naning menjelaskan pihaknya saat ini telah melakukan upaya pengamanan aset lahan perkebunan tersebut. PTPN VIII akan menguasai kembali seluruh lahan perkebunan Gunung Mas yang telah dikuasai pihak lain karena pihaknya tidak pernah menerbitkan izin hak garap untuk semua lahan perkebunan Gunung Mas di Kecamatan Megamendung dan Cisarua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, perseroan telah melakukan inventarisasi dan pendataan terhadap pemakaian lahan-lahan perkebunan tanpa izin, bukan hanya di Perkebunan Gunung Mas. Pasalnya, penggunaan lahan tanpa izin merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau penadahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No.51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP serta UU Perkebunan.

Sebelumnya, Pentolan Front Pembela Islam (FPI)Rizieq Shihab dilaporkan Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariahdi Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat

Kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman menjelaskan Rizieq adalah salah satu dari 250 orang yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Ratusan orang itu dikatakan juga masuk dalam laporan ke kepolisian.

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata Ikbar di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/1), dikutip dari Antara.

Ikbar berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan yang sudah digunakan dan mengatakan bakal membawa semua pihak yang menyalahgunakan lahan ke ranah hukum.

"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar.

Ikbar juga mengungkap sudah melakukan somasi ke berbagai pihak yang menempati lahan PTPN VIII sebelum membuat laporan polisi. Dia bilang ada pihak yang merespons baik, tetapi ada juga yang mengacuhkannya.

[Gambas:Video CNN]



(age/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER