Cara Mengisi SPT untuk Tenaga Kerja Lepas

Tim | CNN Indonesia
Senin, 01 Mar 2021 12:29 WIB
Dalam pengisian SPT, antara pegawai tetap dan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas tentu berbeda. Berikut cara mengisi SPT tenaga kerja lepas.
Dalam pengisian SPT, antara pegawai tetap dan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas tentu berbeda. Berikut cara mengisi SPT tenaga kerja lepas. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Salah satu bentuk insentif pajak untuk wajib pajak (WP) terdampak virus corona adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Insentif ini diberikan kepada pegawai yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam PMK 44/2020.

Setidaknya terdapat dua jenis pegawai yaitu pegawai tetap dan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas. Pastinya, untuk mengisi SPT keduanya berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut cara mengisi SPT tenaga kerja lepas:

Petugas mengecek kelengakapan data diri warga yang akan melaporkan  Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak PPh periode 2017 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cempaka Putih Jakarta, 7 Maret 2018.Batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2017 bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2018. Sementara untuk wajib pajak badan paling lambat hingga 30 April 2018. (CNN Indonesia/ Hesti Rika)Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika
Ilustrasi. Cara mengisi SPT tenaga kerja lepas atau pegawai tidak tetap.

1. Siapkan dokumen bukti potong

Maksudnya, Anda mesti meminta bukti potong 1721 A1/A2 ke perusahaan tempat Anda bekerja. Jika Anda merupakan karyawan swasta, maka bukti potong Anda adalah A1.

2. Kunjungi website DJP Online

Pengisian SPT juga bisa dilakukan secara online dengan mengunjungi laman DJP Online. Jangan lupa untuk memastikan Anda sudah punnya akun DJP Online dan mengaktivasi EFIN.

Jika sudah punya akun EFIN, Anda sudah bisa langsung kunjungi https://djponline.pajak.go.id. Kemudian ketik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi.

3. Pilih e-filling atau e-form

Setelah berhasil login di DJP Online, klik 'Lapor' lalu Anda akan disuguhkan dengan dua pilihan penyampaian SPT yaitu melalui e-filling atau e-form. Setelah itu klik 'e-filling'.

4. Menjawab pertanyaan dengan benar

Setelah Anda mengeklik 'e-filling', pilih 'Buat SPT' yang berada di sisi layar PC atau laptop paling kanan. Lalu Anda harus menjawab pertanyaan dengan benar.

5. Jumlah pajak yang dipungut

Setelah mengisi pertanyaan-pertanyaan, Anda diarahkan ke halaman berikutnya yang akan secara otomatis tertera 'Nama Pemotong/Pemungut Pajak' alias perusahaan tempat Anda bekerja serta keterangan lain hingga berisi jumlah nominal pajak.

6. Mengisi kolom harta

Cara mengisi SPT tenaga kerja lepas berikutnya adalah mengisi kolom harta. Klik 'Ya' jika Anda memiliki harta.

Lalu pilih 'Tambah' yang berada di sisi pojok kanan atas kemudian muncul kolom yang mesti diisi.

Jika Anda punya tabungan, tanah, piutang, Anda harus mengisi jumlah nominalnya dengan benar.

7. Mengisi status kewajiban perpajakan suami-istri

Jika Anda sudah menikah, pilih 'Kawin' dan mengisi jumlah tanggungan Anda. Setelah itu, Anda akan melihat total nominal penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Apabila Anda belum menikah, pilih 'Tidak Kawin' lalu akan ada beberapa pertanyaan yang mesti Anda jawab.

8. Penghitungan pajak penghasilan (PPh)

Di kolom ini, Anda akan melihat nilai penghasilan neto, penghasilan kena pajak hingga PPh yang dipotong.

9. Pengiriman SPT

Cara mengisi SPT untuk tenaga kerja lepas yang terakhir adalah pengiriman SPT. Namun Anda harus memverifikasi semua data Anda terlebih dahulu.

Nantinya, DJP akan mengirimkan token ke email pribadi Anda setelah itu masukkan nomor verifikasi dari DJP lalu klik 'Kirim SPT' dan selesai.


Definisi Tenaga Kerja Lepas

Karyawan menuju kantor saat pagi di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin, 8 April 2019. CNNIndonesia/Safir MakkiFoto: CNNIndonesia/Safir Makki
Ilustrasi tenaga kerja lepas

Menurut pasal 1 angka 11 PER-16/2016, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai bersangkutan bekerja berdasar jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu pekerja yang diminta pemberi kerja.

Hal ini berbeda dengan pegawai tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, serta berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.

Adapun istilah yang digunakan atas penghasilan yang diterima pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas adalah imbalan atau upah harian, mingguan, atau upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan.

Sementara itu, yang dimaksud dengan upah satuan adalah upah yang diperoleh karyawan berdasarkan jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan. Lalu, upah borongan adalah upah yang diperoleh berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu.

Itulah sekilas mengenai tenaga kerja dan cara mengisi SPT untuk tenaga kerja lepas. Sebelum mengakses laman DJP Online, pastikan seluruh dokumen yang disyaratkan telah siap supaya tak ada kendala saat pengisian SPT.

(din/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER