Cara Klaim Kerugian Akibat Lewat di Tol Jasa Marga

CNN Indonesia
Rabu, 10 Feb 2021 14:08 WIB
Pengguna jalan tol PT Jasa Marga (Persero) dapat mengajukan klaim kerusakan ban saat melintas di jalan tol yang berlubang. Berikut caranya.
Pengguna jalan tol PT Jasa Marga (Persero) dapat mengajukan klaim kerusakan ban saat melintas di jalan tol yang berlubang. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberikan ganti rugi bagi pemilik mobil yang mengalami kerusakan ban di jalan tol yang dikelola oleh perusahaan.

Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan perseroan memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian-kejadian khusus. Salah satunya seperti kerugian akibat kerusakan jalan atau karena jalan berlubang.

"Jika pengguna jalan mengalami gangguan perjalanan di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga Group pengguna jalan dapat melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kepada call center Jasa Marga di nomor 14080," ujar Dwimawan dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (10/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelahnya, call center akan mengirim petugas Mobile Customer Service (MCS) langsung menuju ke lokasi kejadian.

Dwimawan menjelaskan petugas akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan. Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaiannya, termasuk membuatkan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan.

Untuk melanjutkan proses klaim tersebut, pengguna jalan akan diminta dalam tenggat waktu 3x24 jam sejak kejadian melengkapi beberapa dokumen pendukung administrasi.

Dokumen yang dimaksud berupa identitas diri, foto fisik kendaraan di TKP atau lokasi kejadian, surat keterangan polisi, sampai bukti tanda terima transaksi atau struk tol.

Jika tidak memiliki bentuk fisik struk, maka e-Toll yang digunakan dalam perjalanan saat mengalami kejadian bisa dijadikan sebagai bukti transaksi.

"Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Dwimawan.

Meski demikian, Dwimawan menegaskan prosedur klaim ganti rugi tersebut hanya berlaku di ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group. Untuk ruas jalan tol yang dikelola Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya, bisa memberlakukan prosedur yang berbeda.

Sebelumnya, insiden ban pecah usai melibas lubang di Jalan Tol Cikampek terekam kamera dan ramai dibicarakan di salah satu akun grup media sosial Facebook.

[Gambas:Video CNN]

Dalam video berdurasi singkat itu ditampilkan pengguna jalan mengeluhkan ban dan pelek mobilnya pecah karena menghantam jalan berlubang yang dilalui.

Perekam video menyebut mobil yang menjadi korban sekitar 20 unit mobil. Dalam postingan tersebut kejadian terjadi pada ruas Jakarta-Cikampek Km 39 arah Jakarta.

(hrf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER