RPP Pertanian, Lahan Sawit Dibatasi Maksimal 100 Ribu Ha

CNN Indonesia
Kamis, 11 Feb 2021 13:13 WIB
Pemerintah bakal membatasi luas maksimum penggunaan lahan untuk usaha perkebunan sawit sebesar 100 ribu Ha dan minimum 6.000 Ha.
Pemerintah bakal membatasi luas maksimum penggunaan lahan untuk usaha perkebunan sawit sebesar 100 ribu Ha dan minimum 6.000 Ha. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/ Budi Candra Setya).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah bakal membatasi luas maksimum penggunaan lahan untuk usaha perkebunan sawit sebesar 100 ribu Hektare (Ha). Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Sektor Pertanian.

"Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku untuk perusahaan perkebunan secara nasional," demikian tertulis pada Pasal 3 (2) Subsektor Perkebunan RPP tersebut.

Tak hanya luas maksimum, beleid yang sama juga membatasi luas minimum untuk perkebunan sawit 6.000 ha, tebu 8.000 ha, dan teh 600 ha. Penetapan luas minimum berdasarkan skala ekonomis usaha perkebunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Batasan luas minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi dari lahan milk perusahaan perkebunan," terang Pasal 3 (4) beleid itu.

Apabila aturan itu dilanggar, pengusaha akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan/atau pencabutan perizinan berusaha di sektor perkebunan.

Jika pengusaha tidak mengindahkan tiga peringatan tertulis yang dikirimkan paling lama dalam 4 bulan, maka denda yang akan dikenakan sebesar Rp1 juta per Ha untuk tiap luas lahan yang dipindahkan.

Kendati demikian, sesuai Pasal 234 RPP tersebut, perusahaan perkebunan yang telah menggunakan lahan untuk Usaha Perkebunan sebelum aturan tersebut diundangkan, dikecualikan dari ketentuan batasan luas maksimum dan minimum itu.

Selain sawit, pemerintah juga mengatur luas maksimum untuk usaha perkebunan komoditas strategis lain. Berikut rinciannya:

1. Kelapa sawit maksimum 100 ribu Ha;
2. Kelapa maksimum 35 ribu Ha;
3. Karet maksimum 23 ribu Ha;
4. Kakao maksimum 13 ribu Ha;
5. Kopi maksimum 13 ribu Ha;
6. Tebu maksimum 125 ribu Ha;
7. Teh maksimum 14 ribu Ha;
8. Tembakau maksimum 5.000 Ha

[Gambas:Video CNN]



(sfr/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER