Hipmi Endus Oknum Nakal di Balik Pengurusan Sertifikat Tanah

CNN Indonesia
Kamis, 11 Feb 2021 17:56 WIB
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menilai oknum nakal dalam pengurusan tanah menjadi salah satu persoalan yang harus diselesaikan.
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menilai oknum nakal dalam pengurusan tanah menjadi salah satu persoalan yang harus diselesaikan. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi).
Jakarta, CNN Indonesia --

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mencium peran oknum nakal dalam pengurusan sertifikat tanah. Hal itu menjadi salah satu masalah tanah yang harus diselesaikan.

"Kalau kita lihat kinerja Menteri (Menteri ATR Sofyan Djalil) sudah sangat baik, semua pengurusan tanah cepat, transparan. Hanya saja pasti masih ada oknum-oknum nakal, itu pekerjaan rumah yang harus dibereskan," ujar Fungsionaris Badan Pengurus Pusat Hipmi Nuril Anwar dalam keterangan resmi, Kamis (11/2).

Komentar ini dilontarkan Nuril di tengah ramainya pemberitaan tentang sengketa dan penyerobotan tanah. Teranyar, kasus peralihan nama sertifikat tanah milih orang tua mantan Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait hal itu, Nuril menilai bisa dijadikan momentum pemerintah untuk pembersihan mafia tanah.

Menurut Nuril, penyelesaian masalah tanah di Indonesia memerlukan kolaborasi berbagai pihak mengingat kompleksnya persoalan tersebut.

"Kalau Badan Pertanahan Nasional (BPN) bekerja sendiri tidak mungkin bisa, karena beberapa masalah pertanahan ini ada dimensi hukum dan adatnya, sehingga perlu kolaborasi dengan polisi dan masyarakat," ujarnya.

Secara terpisah, Menteri ATR/Kepala BPR Sofyan Djalil mengungkapkan rata-rata sengketa tanah di Indonesia terjadi karena satu orang bisa menguasai banyak tanah.

[Gambas:Video CNN]

Orang-orang yang memiliki banyak tanah tersebut, lanjutnya, kerap abai dalam menjaga, merawat serta memanfaatkan tanahnya sehingga akhirnya tanah tersebut dikuasai orang lain.

"Rata-rata yang bersengketa adalah orang yang punya tanah banyak. Tanahnya di mana-mana, enggak dirawat, enggak dijaga, enggak pernah dikunjungi. Tiba-tiba kemudian ada yang baru tahu, begitu ada masalah," ucap Sofyan dalam konferensi pers.

Untuk itu, Sofyan mengimbau masyarakat yang memiliki banyak tanah untuk melakukan perawatan dan pemanfaatan. Terlebih, tanah yang sudah berstatus hak seseorang tetap bisa dikategorikan sebagai tanah telantar dan jadi objek penertiban tanah jika tidak digunakan sesuai peruntukannya.

(sfr/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER