Ketimpangan Si Kaya dan Si Miskin Kian Lebar, Gini Ratio Naik
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rasio ketimpangan atau gini ratio di Indonesia meningkat dari 0,381 pada Maret 2020 menjadi 0,385 pada September 2020.Rasio ini menggambarkan ketimpangan pengeluaran penduduk.
"Seiring dengan peningkatan kemiskinan, gini ratio juga meningkat, baik di desa dan kota," kata Kepala BPS Suhariyanto saat konferensi pers virtual, Senin (15/2).
Tercatat, gini ratio di perkotaan naik dari 0,393 menjadi 0,399 pada periode yang sama. Sementara, gini ratio di pedesaan meningkat dari 0,317 menjadi 0,319.
Peningkatan gini ratio di perkotaan meningkat lebih tinggi dari pedesaan. Hal ini sejalan dengan tingginya kenaikan tingkat kemiskinan di perkotaan daripada pedesaan.
Tingkat kemiskinan di pedesaan naik dari 12,82 persen menjadi 13,2 persen per September 2020. Sedangkan, tingkat kemiskinan di kota naik dari 7,38 persen menjadi 7,88 persen dari total populasi.
Menurutnya, hal ini terjadi karena tekanan ekonomi akibat pandemi covid-19. Sebab, pandemi membuat pemerintah harus mengurangi aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan ekonomi yang kemudian mempengaruhi tingkat pendapatan.
Berdasarkan provinsi, peningkatan gini ratio tertinggi terjadi di Kalimantan Selatan, yaitu naik 0,017 poin dari 0,334 menjadi 0,351. Sementara, penurunan gini ratio tertinggi ada di Maluku Utara sebesar 0,02 poin dari 0,310 menjadi 0,290.
Sedangkan, gini ratio tertinggi ada di Yogyakarta mencapai 0,437 dari sebelumnya 0,428. Peningkatan gini ratio juga terjadi di DKI Jakarta dari 0,391 menjadi 0,4.
Lalu, Jawa Tengah dari 0,358 menjadi 0,359, Banten dari 0,361 menjadi 0,365, Nusa Tenggara Barat dari 0,374 menjadi 0,386, dan Nusa Tenggara Timur dari 0,355 menjadi 0,356.
Kemudian, Kalimantan Barat naik dari 0,318 menjadi 0,325, Kalimantan Selatan dari 0,334 menjadi 0,351, dan Kalimantan Utara 0,292 menjadi 0,3, serta Papua dari 0,391 menjadi 0,395.
Sedangkan gini ratio Jawa Barat, Jawa Timur, dan Kalimatan Timur stagnan, masing-masing 0,398, 0,364, dan 0,335.
Sisanya justru turun, misalnya Bangka Belitung tuurn dari 0,262 menjadi 0,257. Selanjutnya, Sulawesi Barat dari 0,365 menjadi 0,356, dan Papua Barat dari 0,381 menjadi 0,376.