Sejak 1 September 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengeluarkan aturan baru terkait antrean pendaftaran pelayanan pajak, yang wajib dilakukan secara online melalui pajak.go.id.
Cara daftar antrean online kantor pajak di kunjung.pajak.go.id ini tidak terlalu rumit karena hanya mengisi data seperti identitas diri, tanggal, dan waktu kunjungan.
Lihat juga:Cara Mendapatkan NPWP Elektronik |
Adapun jenis pelayanan pajak yang tersedia di antaranya, loket tempat pelayanan terpadu, konsultasi perpajakan, konsultasi aplikasi, layanan janji temu dan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan baru mengenai antrean online kantor pajak ini, merupakan inovasi baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengurangi risiko penularan dari ancaman virus di masa pandemi, sehingga apa pun proses transaksi perpajakan masih tetap berjalan walaupun tidak dilakukan secara langsung.
Berikut ini tata cara daftar antrean online kantor pajak di kunjung.pajak.go.id secara lengkap yang bisa Anda ikuti.
![]() Berikut cara daftar antrean online kantor pajak di kunjung.pajak.go.id. |
1. Kunjungi laman https://kunjung.pajak.go.id/
2. Klik 'Daftar' pada bagian bawah halaman
3. Isi data pada kolom identitas
4. Lengkapi data di kolom penilaian kesehatan
5. Pilih jenis layanan yang diperlukan dan waktu kunjungan
6. Apabila sudah mengisi lengkap semua persyaratan untuk antrean online, tinggal menunggu 'nomor tiket antrean' yang akan dikirim otomatis ke alamat email pendaftar.
![]() Nomor tiket antrean akan dikirim otomatis ke alamat email pendaftar |
7. Setelah itu, pendaftar tinggal tangkap layar nomor tiket antrean atau screenshot untuk ditunjukkan kepada petugas pelayanan pajak.
Jika wajib pajak lupa atau tidak sempat screenshot nomor tiket antrean online, Anda masih bisa menemukannya dengan cara berikut:
Dari seluruh persyaratan daftar antrean online, khusus untuk layanan 'Janji Temu' wajib pajak harus menghubungi pihak yang dituju terlebih dulu sebelum menentukan jadwal kunjungan.
Setelah berhasil menghubungi pihak layanan yang dituju, wajib pajak baru bisa melakukan tata cara daftar antrean online kantor pajak di kunjung.pajak.go.id seperti panduan di atas.