Menaker-Menkeu Koordinasi Soal Dugaan Korupsi BPJS Naker

CNN Indonesia
Selasa, 16 Feb 2021 15:36 WIB
Menaker Ida Fauziyah menyatakan telah berkoordinasi dengan Menkeu Sri Mulyani dan DJSN soal dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan demi memastikan dana buruh aman.
Menaker Ida Fauziyah telah berkoordinasi dengan Menkeu Sri Mulyani soal dugaan dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan demi menjamin keamanan dana pekerja. (Detikcom/Agung Pambudhy).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk mengupayakan dana jaminan sosial pekerja atau buruh tetap aman di tengah penyidikan dugaan korupsi Rp20 triliun di BPJS Ketenagakerjaan.

Ida menyatakan pihaknya tak akan melakukan intervensi terkait kasus tersebut. Kementerian Ketenagakerjaan juga tak melakukan konsolidasi secara langsung dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kementerian Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan DJSN mengupayakan perlindungan dan memberikan informasi yang clear bahwa dana jaminan sosial pekerja atau buruh tetap aman," ungkap Ida kepada CNNIndonesia.com, Selasa (16/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ida menuturkan Kementerian Ketenagakerjaan akan menghormati proses yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung. Ia juga akan memantau setiap perkembangan penyidikan terhadap BPJS Ketenagakerjaan.

"Seluruh proses kami serahkan ke Kejaksaan Agung," imbuh dia.

Menurut Ida, aturan terkait pengelolaan dana jaminan sosial tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"PP tersebut sudah membatasi hal-hal yang dapat dilakukan oleh direksi dan jajaran dalam menginvestasikan dana yang dititipkan oleh pekerja atau buruh kepada BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida.

[Gambas:Video CNN]

Regulasi itu, tambah Ida, juga menjaga agar buruh terlindungi dan mendapatkan manfaat yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kementerian Ketenagakerjaan masih berpegang pada aturan main tersebut.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan pihaknya akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp20 triliun. Rencananya, surat itu akan dikirim hari ini atau besok Rabu (17/2).

Said berharap kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah pusat. Dengan demikian, kasusnya bisa diusut tuntas.

Said menyatakan dugaan kasus korupsi ini adalah hal yang serius. Pasalnya, dugaan korupsi itu terjadi pada dana buruh dan pengusaha yang setiap bulan membayar iuran ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini persoalan serius bagi buruh, save dana buruh di BPJS Ketenagakerjaan," tegas Said.Ia mengatakan KSPI akan melakukan aksi pada Rabu (17/2) di depan kantor BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, aksi akan berlanjut di kantor Kejaksaan Agung pada Kamis (18/2).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan potensi kerugian negara atas dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp20 triliun.

Dugaan korupsi itu terkait dengan kesalahan pengelolaan dana investasi di saham dan reksa dana. Febrie menyebut kerugian tersebut setidaknya terjadi dalam tiga tahun terakhir.

Pihak Kejaksaan Agung masih mendalami analisis keuangan BPJS Ketenagakerjaan. Lembaga itu akan mengkaji kerugian investasi terjadi karena kesalahan pemilihan investasi atau memang kesengajaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER