Ganti Rugi Efek Samping Vaksin Corona Bukan Uang Tunai

CNN Indonesia
Rabu, 17 Feb 2021 10:33 WIB
Pemerintah akan memberikan kompensasi atau ganti rugi bagi masyarakat yang menderita efek samping dari vaksin corona. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah akan memberikan biaya ganti rugi atau kompensasi bagi penerima vaksin corona atau covid-19 yang mengalami efek samping atau kejadian ikutan pasca-vaksinasi, cacat ataupun meninggal dunia. Namun, kompensasi akan diberikan bukan dalam bentuk uang tunai.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan biaya kompensasi akan diberikan dalam bentuk layanan penanganan.

"Kompensasi maksudnya adalah penanganan kesehatan lanjutan bila diperlukan. Jadi, bukan dalam bentuk cash," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (17/2).

Kendati demikian, belum diketahui apakah biaya layanan penanganan sebagai kompensasi dari pemerintah itu memiliki batasan pagu per penerima atau tidak.

Hal ini masih dibahas antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan. Kedua kementerian tengah merumuskan kompenen biaya kompensasi tersebut.

"Nanti detail-nya akan disiapkan, pengaturannya dengan Kemenkes," katanya.

Sebelumnya, ketentuan soal biaya kompensasi bagi penerima vaksin yang mendapat efek samping usai vaksinasi tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pada Pasal 15A ayat 4 dituliskan bahwa kejadian ikutan pasca-vaksinasi covid-19 akan mendapat pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.

Ketentuan biayanya diberikan pemerintah melalui kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang aktif.

Sementara, untuk peserta JKN non-aktif dan non-JKN didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari APBN. Pelayanan perawatan diberikan setara pelayanan bagi peserta kelas III program JKN.

Selanjutnya, pada Pasal 15B ayat 1 dituliskan bahwa kasus kejadian ikutan pasca-vaksinasi yang menimbulkan kecacatan atau kematian juga mendapat kompensasi dari pemerintah. Namun, kriteria, bentuk, dan nilai besarannya akan ditetapkan oleh menteri kesehatan setelah mendapat persetujuan dari menteri keuangan.



(uli/bir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK