Gratis Pajak Mobil Bakal Berlaku Maret, Aturan Belum Siap

CNN Indonesia
Rabu, 17 Feb 2021 12:26 WIB
Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo mengatakan PMK atau aturan terkait pembebasan pajak (PPnBM) mobil belum akan terbit pekan ini. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBMmobil selama tiga bulan belum akan diterbitkan pekan ini.

Yustinus menjelaskan PMK soal pembebasan PPnBM mobil masih diproses oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk itu, kemungkinan besar PMK belum akan terbit dalam beberapa hari ke depan.

"Sedang proses oleh BKF dan DJP. Mungkin belum (pekan ini) ya," ucap Yustinus kepada CNNIndonesia.com, Rabu (17/2).

Namun, ia tak mengatakan kapan pastinya PMK akan terbit. Menurut Yustinus, proses pembentukan aturannya sendiri cukup panjang.

"Proses kan cukup panjang, diupayakan secepatnya, tepat waktu. Semoga cepat sesuai harapan," kata Yustinus.

Rencana diskon pajak ini akan berlaku mulai Maret 2021. Insentif itu hanya berlaku selama tiga bulan, yakni sampai Mei 2021.

Yustinus menyatakan diskon pajak hingga 100 persen diberikan pada mobil di bawah atau sama dengan 1.500 cc, untuk kategori sedan dan mobil 4x2.

"Kami saat ini fokus implementasi yang sampai dengan 1.500 cc dan local purchase di atas 70 persen dulu," kata Yustinus.

Menurut dia, segmen mobil di bawah 1.500 cc telah mewakili 60 persen penjualan mobil di Indonesia. Nantinya, pemerintah akan mengevaluasi kebijakan itu setelah tiga bulan berlangsung.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan pemerintah membuka peluang untuk memberikan diskon pajak untuk mobil di atas 1.500 cc.

Hanya saja, peluang itu kemungkinan baru bisa dilakukan setelah ada evaluasi dari pelaksanaan kebijakan diskon pajak mobil pada Maret-Mei 2021.

"Karena itu lah dalam catatan kami di penurunan PPnBM ini, kami selalu beri catatan. Satu, penerapannya bertahap, setiap tiga bulan akan mengubah kebijakannya, kedua, kami lakukan evaluasi tiga bulanan," pungkas Susiwijono.



(uli/aud)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK