Memasuki musim wajib lapor pajak tahunan yang sudah berlangsung saat ini sampai 31 Maret 2021 mendatang, jangan sampai membuat Anda lupa menunaikan kewajiban perpajakan.
Pasalnya, sistem perpajakan di Indonesia ini menganut sistem self-assessment. Artinya, jika kewajiban tidak dilakukan Wajib Pajak (WP) sebagaimana mestinya, maka ada sanksi menanti.
Lihat juga:Masa Lapor SPT 2020 Sudah Dimulai |
Sanksi dimaksud adalah denda telat lapor SPT Pajak Tahunan, yang tercantum dalam Undang-undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 7 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun besaran denda telat lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi adalah Rp100 ribu. Sedangkan denda telat lapor SPT Pajak Tahunan Badan mencapai Rp1 juta.
![]() ilustrasi. Besaran denda telat lapor SPT Tahunan Pribadi Rp100 ribu, sedangkan denda telat lapor SPT Tahunan Badan mencapai Rp1 juta. |
Tujuan dari penetapan denda ini untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).
Namun perlu diketahui bahwa denda administrasi ini tidak akan berlaku apabila Wajib Pajak (WP) Pribadi maupun Badan sudah masuk ke dalam tahap berikut.
Denda telat lapor SPT Pajak Tahunan ini bisa berbunga apabila Wajib Pajak (WP) Pribadi atau Badan mengabaikan batas akhir penyampaian.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, batas akhir penyampaian SPT Tahunan paling lama yaitu 20 hari setelah akhir masa pajak.
SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi, batas akhirnya paling lama 3 bulan setelah tahun pajak. Sedangkan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan paling lama 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Sebagai pengingat Wajib Pajak (WP) memenuhi kewajiban perpajakannya, Dirjen Pajak (DJP) merilis kalender pajak yang merangkum kapan batas waktu setor dan lapor PPN pada 2021 ini.
![]() Ilustrasi. Batas waktu setor dan lapor PPN 2021. Bagi warga yang tidak atau telat lapor akan terkena denda administrasi. |
Setelah mengetahui batas waktu akhir setor dan lapor berdasarkan kalender pajak, besar kemungkinan Anda terhindar dari denda telat lapor SPT Pajak Tahunan
(avd/fef)