Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkap ada 13 pedagang aset kripto yang sudah terdaftar alias legal.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi mengingatkan bahwa bitcoin atau kripto lainnya tidak dianggap sebagai alat bayar sah di Indonesia, melainkan sebagai komoditi.
Hal ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menetapkan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mereka yang ingin berinvestasi, ia menekankan untuk hanya membeli komoditi itu dari 13 pedagang aset kripto yang sudah terdaftar alias legal. Berikut daftarnya:
1. PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)
2. PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO)
3. PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX)
4. PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)
5. PT Pintu Kemana Saja (PINTU)
6. PT Luno Indonesia LTD (LUNO)
7. PT Cipta Koin Digital (KOINKU)
8. PT Tiga Inti Utama (TRIV)
9. PT Upbit Exchange Indonesia (UPBIT)
10. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (REKENINGKU.COM)
11. PT Triniti Investama Berkat (BITOCTO)
12. PT Plutonext Digital Aset (PLUTO NEXT)
13. PT Bursa Cripto Prima
Sahudi pun mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam berinvestasi di instrumen aset kripto, bitcoin.
"Harga satu bitcoin dalam rupiah mencapai Rp684 juta. Bayangkan, ini harganya sudah hampir sama dengan harga satu unit rumah, hati-hati. Ini menariknya di sini karena harganya terus meningkat," katanya pada webinar Mengenal Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia, Kamis (18/2) lalu.
Sahudi mengaku paham dengan tren yang terjadi di dalam negeri, masyarakat mulai melirik kripto sebagai instrumen investasi yang menjanjikan. Ini tercermin dari angka investor kripto dalam negeri yang berkisar di angka 3 juta orang.