Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Terluar Kementerian ATR/BPN Asnawati mengatakan sekitar 90 ribu hektare lahan sawah berpotensi hilang setiap tahunnya.
Hal ini lantaran alih fungsi lahan sawah menjadi non sawah untuk kawasan pemukiman dan industri per tahun mencapai 150 ribu hektare, sementara kemampuan cetak sawah baru hanya mencapai sebanyak 60 ribu hektare per tahun.
"Cetak sawah baru, jika kami bandingkan dengan alih fungsi lahan sawah ke non-sawah yang terjadi, jauh dari kata seimbang. Dengan sendirinya di sini akan ada potensi kehilangan lahan sawah 90 ribu hektare per tahunnya," ujarnya dalam diskusi virtual, Senin (22/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asnawati menjelaskan pertambahan jumlah penduduk menyebabkan kebutuhan lahan untuk kawasan pemukiman terus meningkat. Padahal di sisi lain, sawah menjadi kunci untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri.
"Hal ini menimbulkan kerentanan lahan sawah nasional. Maka perlunya pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai kegiatan yang mendapatkan perhatian serius dari pemerintah," ucapnya.
Selain pertambahan penduduk, banyaknya sawah yang beralih fungsi untuk pemukiman sendiri tak lepas dari beberapa faktor. Pertama ketersediaan air yang cukup melimpah. Kedua akses jalan menuju lokasi yang sudah adan. Ketiga adanya petani yang bisa dialihdayakan menjadi tenaga kerja.
"Mengapa sawah paling banyak alih fungsi? Perlu kami sampaikan bahwa ketertarikan investor membidik lahan sawah sebagai kawasan pembangunan karena tiga hal mendasar ini," tutur Asnawati.
Dalam kesempatan yang sama Kasubdit Pengendalian Alih Fungsi Lahan Kementerian ATR Vevin Syoviawati Ardiwijaya menuturkan alih fungsi lahan sawah diprediksi akan semakin besar setelah implementasi Undang-undang Cipta Kerja.
Pasalnya, masuknya modal asing untuk pembangunan infrastruktur yang membutuhkan banyaknya lahan akan semakin besar. Namun ia belum bisa memperkirakan berapa hektare potensi pertambahan alih fungsi lahan akibat omnibus law tersebut.
"Sebelum UU Cipta Kerja ini terbit sudah ada indikasi penurunan lahan sawah 150 ribu hektare per tahunnya dengan UU ini tentu saja alih fungsi lahan semakin besar lagi karena banyak sekali PSN dan kepentingan umum yang dibangun di sawah," pungkasnya.