Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan perdagangan efek 20 perusahaan. Pengumuman penghentian perdagangan saham 20 perusahaan itu mereka sampaikan dalam informasi yang mereka keluarkan pada Selasa (23/2) kemarin.
Penghentian perdagangan itu dibagi dalam dua kelompok. Pertama, penghentian perdagangan di pasar reguler dan tunai.
Penghentian perdagangan itu dilakukan terhadap saham PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO), PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Graha Andrasenta Properindo Tbk (JGLE), PT Grand kartech Tbk (KRAH), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA) dan PT Siwani Makmur Tbk (SIMA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, penghentian perdagangan di seluruh pasar.
Perusahaan yang terkena hukuman itu adalah PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY), PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Nipress Tbk (NIPS), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Sugih Energy (SUGI), PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE) dan PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).
Dalam keterangan yang ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan II Vera Florida dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan III Goklas Tambunan, BEI menyatakan hukuman itu merupakan perpanjangan dari sanksi yang sudah diberikan sebelumnya.
Sebagai informasi, dalam keterangan yang sama BEI menyatakan perusahaan itu telah melanggar Ketentuan III.3 Peraturan Bursa Nomor I-E terkait dengan kewajiban melakukan public expose paling tidak setahun sekali.
Tapi perusahaan itu tidak melakukannya. Atas dasar itulah, BEI beberapa waktu lalu menjatuhkan sanksi denda terhadap mereka. Denda harus disetor selambat-lambatnya 15 hari kalender semenjak sanksi dijatuhkan.
Tapi, berdasarkan catatan bursa, sampai dengan 22 Februari kemarin, denda tersebut belum juga disetor ke rekening bursa.
"Berdasar keterangan di atas, Bursa melakukan perpanjangan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai untuk 20 perusahaan tersebut," bunyi pernyataan tersebut seperti dikutip Rabu (24/2).