Aturan tersebut menyatakan penyelenggaraan perizinan berusaha dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Khusus untuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota kewenangannya didelegasikan kepada DPMPTSP di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam hal perizinan di daerah pemerintah memberikan kemudahan lantaran wajib menggunakan OSS. Dengan demikian, pengusaha tidak mengalami proses perizinan yang berbelit lantaran semuanya menggunakan sistem online.
"Pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha di daerah wajib menggunakan sistem OSS yang dikelola oleh pemerintah pusat terhitung sejak sistem OSS berlaku efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko," bunyi Pasal 10 aturan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah daerah hanya dapat mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan sistem OSS sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat. Selanjutnya, pelayanan sistem OSS pada perizinan berusaha di daerah dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha.
Caranya, dengan menggunakan perangkat/fasilitas sendiri atau yang disediakan oleh DPMPTSP.
"Dalam hal pelayanan sistem OSS belum dapat dilaksanakan secara mandiri, DPMPTSP melakukan pelayanan berbantuan dan/atau pelayanan bergerak yang dilakukan secara interaktif antara DPMPTSP dan pelaku usaha," bunyi aturan itu.
Tak hanya bagi usaha besar, UU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan berusaha bagi UMKM. Ini tercantum dalam PP Nomor Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Berikut sejumlah kemudahan berusaha yang ditawarkan:
1. Pembentukan koperasi
Aturan itu memperbolehkan pembentukan koperasi primer minimal beranggotakan sembilan orang. Padahal, aturan sebelumnya yakni UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian diatur bahwa koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya beranggotakan 20 orang.
Lihat juga:716 Ribu Pemberi Pinjol Bakal Kena Pajak |
Sedangkan, koperasi sekunder dibentuk minimal beranggotakan tiga koperasi.
"Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar," bunyi Pasal 5 aturan tersebut.
2. Ubah kriteria UMKM
Dalam regulasi itu, pemerintah juga melonggarkan kriteria modal usaha dan penjualan UMKM yang tertera pada Pasal 35 Ayat 3 dan 5.
Pertama, modal usaha mikro sampai dengan Rp1 miliar dari sebelumnya kurang dari Rp50 juta. Kedua, modal usaha kecil lebih dari Rp1 miliar sampai dengan maksimal Rp5 miliar, dari sebelumnya Rp50 juta-Rp500 juta.
Ketiga, modal usaha menengah lebih dari Rp5 miliar sampai dengan Rp10 miliar, dari sebelumnya Rp500 juta-Rp10 miliar.
Lihat juga:Pajak Pinjol, Pengusaha Usul Jangan Ribet |
3. Kemudahan perizinan
Melalui aturan itu, UMKM juga mendapatkan kemudahan perizinan berusaha. Pasal 37 Ayat 2 aturan itu menyatakan perizinan berusaha UMKM berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Meliputi, perizinan kegiatan usaha risiko rendah hanya menggunakan dalam bentuk NIB. Sementara itu, perizinan usaha risiko menengah rendah dan menengah tinggi menggunakan NIB dan sertifikat standar.
Sedangkan, perizinan kegiatan usaha risiko tinggi menggunakan NIB dan izin.
"Perizinan berusaha untuk UMKM dilaksanakan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, yang dikelola oleh lembaga yang mengelola perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik," bunyi Pasal 38.