Pemerintah menggabungkan dokumen analisis dampak lalu lintas (ANDALALIN) dengan analisis dampak lingkungan (AMDAL) dalam syarat untuk memperoleh izin usaha dan izin pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Untuk memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha, dokumen analisis dampak lalu lintas dimaksud terintegrasi dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup," tulis penjelasan PP tersebut dikutip, Kamis (25/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Luhut Buka-bukaan Soal Apa-apa China |
Pusat kegiatan yang membutuhkan ANDALALIN terintegrasi berupa bangunan kegiatan perdagangan; kegiatan perkantoran; kegiatan industri; kegiatan pariwisata; fasilitas pendidikan; fasilitas pelayanan umum; dan/atau kegiatan lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas.
Sementara permukiman yang membutuhkan ANDALALIN antara lain perumahan dan permukiman; rumah susun dan apartemen; dan/atau permukiman lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas.
Kemudian infrastruktur yang dimaksud berupa akses ke dan dari Jalan tol; pelabuhan; bandar udara; Terminal; stasiun kereta api; tempat penyimpanan Kendaraan; fasilitas parkir untuk umum; dan/atau infrastruktur lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas.
Kemudian dalam Pasal 7 beleid tersebut dijelaskan bahwa hasil ANDALALIN harus mendapat persetujuan dari menteri, untuk jalan nasional; gubernur, untuk jalan provinsi; bupati, untuk jalan kabupaten dan/atau jalan desa; atau walikota, untuk jalan kota.
Jika hasil analisis dampak lalu lintas memenuhi persyaratan, menteri, gubernur, atau bupati/walikota akan meminta kepada pengembang atau pembangun untuk membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan semua kewajiban analisis dampak lalu lintas.
"Kewajiban sebagaimana dimaksud harus terpenuhi sebelum dan selama pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur dioperasikan," demikian bunyi Pasal 11 PP tersebut.
Kemudian tiap pengembang yang melanggar pernyataan kesanggupan tersebut akan terkena sanksi administratif berupa peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan/pelayanan umum; denda administratif; dan/atau pembatalan persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas dan/ atau perizinan berusaha.
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dikenai sebanyak 3 kali dengan jangka waktu masing-masing 30 hari kalender. Jika pengembang tidak melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan/pelayanan umum selama 30 hari kalender.
Selanjutnya, jika pengembang atau pembangun tetap tidak melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, akan dikenai denda administratif paling banyak 1 persen dari nilai kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengembang. Denda harus diberikan dalam waktu 10 hari kalender.
Jika setelah 90 hari kalender sejak pembayaran denda, pengembang tetap tidak melaksanakan kewajibannya, maka persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas dan/atau perizinan berusaha dibatalkan.
(hrf/agt)