Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset.
Dalam beleid itu, penambahan modal berasal dari pengalihan sejumlah saham PT Indosat Tbk, PT Bank Bukopin Tbk, PT Socfin Indonesia, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, dan PT Kawasan Industri Lampung ke PT PPA.
Pasal 2 PP tersebut menjelaskan saham Indosat yang dialihkan adalah saham Seri B milik Negara Republik Indonesia, saham Bukopin yang dialihkan adalah seluruh saham Seri A dan Seri B milik Negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, saham Socfin Indonesia yang dialihkan adalah seluruh saham Seri B, Seri C, dan Seri D milik Negara Republik Indonesia. Saham yang dialihkan dari PT Prasadha Pamunah Limbah Industri dan PT Kawasan Industri Lampung seluruhnya milik Negara Republik Indonesia .
Rinciannya antara lain 776.624.999 saham Seri B pada PT Indosat Tbk dan 4.736.255 saham Seri A dan 1.034.232.376 saham Seri B pada PT Bank Bukopin Tbk
Lalu, 1 saham Seri B, 2.999 saham Seri C, dan 2.000 saham Seri D pada PT Socfin Indonesia, yang telah ditempatkan dan disetor penuh negara. Terakhir, 50 saham pada PT Prasadha Pamunah Limbah Industri dan 1.762.087 saham pada PT Kawasan Industri Lampung.
"Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud [...] mengakibatkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset menjadi pemegang saham PT Indosat Tbk, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, PT Bank Bukopin Tbk, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia," tegas Pasal 3 PP tersebut.
Untuk diketahui, PP tersebut ditetapkan dan ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta 15 Februari 2021. Kemudian pada 17 Februari 2021 diundangkan dan ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
(hrf/agt)