Pengusaha Pertanyakan Harga Vaksin Mandiri untuk Pekerja

CNN Indonesia
Jumat, 26 Feb 2021 14:15 WIB
Pengusaha mempertanyakan harga vaksin mandiri yang akan dibebankan kepada pengusaha.(AFP/NOEL CELIS).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menetapkan aturan soal pelaksanaan vaksin covid-19 gotong royong lewat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menanggapi aturan tersebut, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perdagangan Benny Soetrisno mempertanyakan beberapa hal. Pertama, soal harga.

Dalam beleid dijelaskan biaya vaksin karyawan, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga dibebankan kepada pengusaha. Namun, tak disebutkan berapa tarif maksimal yang akan dikenakan kepada pengusaha.

Dia berharap harga tidak selangit agar makin banyak pengusaha bisa memberi mengikuti program vaksin mandiri dan tak harus menunggu vaksin pemerintah yang bisa memakan waktu lama.

"Kami mempertanyakan harga. Kalau kantor kan volume sedikit, kalau untuk saya, kan karyawan saya 10 ribu. Kalau dihantam Rp2 juta (per dosis) ya kelenger," katanya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (26/2).

Lalu, ia juga mempertanyakan bila pengusaha dapat mencatat biaya vaksin sebagai pengeluaran. Jika dianggap sebagai biaya, maka Penghasilan Kena Pajak perusahaan akan berkurang. Ini dapat menjadi insentif bagi pengusaha yang ikut dalam program.

Untuk diketahui, Pasal 6 UU Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan menjelaskan penghasilan kena pajak WP Dalam Negeri dan Usaha Tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Namun, dalam beleid aturan vaksin mandiri tak dijelaskan terkait pengeluaran untuk kesehatan masuk dalam kategori biaya. Benny menilai seharusnya pengeluaran vaksin masuk dalam kategori tersebut.

"Itu kan pengeluaran untuk kesehatan, untuk karyawan, berati itu biaya namanya. Biaya itu kan tidak hanya membeli bahan baku, termasuk membiayai kesehatan," ujarnya.

Sedangkan, Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani menilai beleid telah mewakilkan aspirasi pengusaha. Mekanisme vaksinasi seperti dijabarkan dalam beleid, kata dia, sudah tepat dan baik. Dia mengaku tak punya kritik atau masukan untuk Budi.

"Sudah baik," jawabnya singkat lewat pesan tertulis.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan dasar hukum untuk penyelenggaraan vaksin mandiri untuk pihak swasta yang ingin memberikan vaksin lebih awal kepada karyawannya. Itu tertuang dalam Permenkes Nomor 10/2021.

Beleid yang ditandatangani pada Rabu (24/2) ini menegaskan pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha. Artinya, dalam program ini pekerja tidak dipungut biaya untuk mendapatkan vaksin.



(wel/age)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK