Apabila semua prioritas sudah terpenuhi, barulah masyarakat bisa menggunakan dana tersebut untuk belanja barang yang sifatnya konsumtif seperti mobil, motor, barang elektronik, furnitur, dan sebagainya.
"Setelah yang lebih prioritas dipenuhi, silakan gunakan untuk yang konsumtif," kata Gozali.
Sepakat, Andy menuturkan belanja barang konsumtif sah-sah saja dilakukan lantaran uang tersebut merupakan hak warga yang bersangkutan. Namun, sebaiknya belanja barang konsumtif dilakukan apabila kebutuhan prioritas sudah dipenuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus bagi warga yang kehilangan sumber nafkahnya, ia menekankan agar mendapatkan sumber pendapatan baru sebelum memutuskan belanja barang konsumtif.
"Kalau uangnya ada boleh-boleh saja, tapi jangan kemudian semuanya habis untuk belanja barang konsumtif, makanya saya bilang paling tidak bagi tiga dulu," tuturnya.
Ketika belanja barang konsumtif, kata dia, masyarakat harus memperhitungkan biaya perawatan ke depannya. Misalnya, masyarakat ingin membeli mobil juga harus memperhatikan biaya perawatan mobil secara rutin, bahan bakar, pajak, biaya ganti onderdil, dan sebagainya.
Apabila penghasilan baru cukup untuk menutupi kebutuhan tersebut, maka ia mempersilahkan masyarakat membeli mobil baru. Namun, jika penghasilan baru belum mencukupi biaya tersebut, ia menyarankan sebaiknya warga mempertimbangkan keinginannya itu.
"Mungkin saat itu merasa lebih happy mendapatkan barang yang selama ini hanya diimpikan, cuma masalahnya bagaimana kalau suatu ketika ada risiko tapi belum ada penghasilan baru, misalnya mobil rusak butuh maintenance (perawatan). Jadi, jangan cuma kemudian diberikan barang konsumtif semunya tapi harus ada tabungan in case jaga-jaga penghasilan baru belum lancar," ucapnya.
Andy mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika memproses uang ganti rugi khususnya menetapkan harga ganti rugi lahan per meter perseginya. Biasanya, pihak perusahaan menawar di harga terendah, sedangkan warga ingin harga tinggi.
Mengatasi hal ini, menurutnya baik pihak perusahaan maupun warga bisa mengacu pada akta tanah dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Bagaimana caranya mencari titik tengah harga, acuan paling gampang bisa lihat dari akta tanah mereka dari pajak yang dibayar tiap tahunnya, kan ada NJOP itu acuan harga tanah di sana. Kemudian, kita cari tahu harga pasarnya tanah di sana berapa," katanya.
Selain itu, warga juga harus memperhatikan aspek legal mengenai perjanjian ganti rugi secara cermat. Pasalnya, banyak ditemukan kasus masyarakat belum menerima uang ganti rugi padahal proyeknya sudah dibangun.
"Kalau sudah menemukan kata sepakat harus perhatikan perjanjiannya seperti apa, kapan dibayar, apakah setelah diakuisisi atau setelah dibangun, apakah uang dibayar bertahap, dan sebagainya itu harus diperhatikan," tuturnya.