Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan kebijakan gratis pajak pertambahan nilai (PPN) alias pajak ditanggung pemerintah 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun. Syaratnya, harga jual rumah tapak maupun rusun maksimal Rp2 miliar per unit.
Bendahara negara juga memberikan insentif bagi rumah tapak dan rusun yang harganya di kisaran Rp2 miliar sampai Rp5 miliar. Tapi, pengurangan PPN tidak 100 persen, melainkan cuma 50 persen.
"Ini untuk masa pajak 2021, Maret sampai Agustus saja, enam bulan," ucap Ani, sapaan akrabnya saat konferensi pers virtual pada Senin (1/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan lengkapnya tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021.
Berikut syarat insentif gratis dan diskon PPN rumah tersebut:
1. Harga jual rumah maksimal Rp5 miliar untuk diskon PPN rumah 50 persen dan maksimal Rp2 miliar untuk gratis PPN rumah
2. Diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif
3. Merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni
4. Diberikan maksimal satu unit rumah tapak atau rusun untuk satu orang
5. Tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun