Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi akan mengatur pemberian diskon melalui perusahaan perdagangan digital, alias e-commerce. Tujuannya, untuk mencegah dan memberantas praktik predatory pricing.
Predatory pricing adalah strategi penjualan dengan mematok harga yang sangat rendah dengan tujuan menyingkirkan pesaing dari pasar dan menarik pembeli dengan harga murah.
"Masalah harga itu adalah kesepakatan penjual dan pembeli. Tetapi, untuk urusan diskon ini kami akan regulasi," ujarnya dalam konferensi pers Rapat Kerja Kementerian Perdagangan 2021, Kamis (4/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan Kementerian Perdagangan akan memastikan transaksi penjualan yang berlaku di Indonesia harus sesuai dengan asas dan aturan perdagangan dalam negeri.
Dalam hal ini, praktik curang perdagangan seperti predatory pricing, subsidi harga, dumping, dan sejenisnya dilarang di Indonesia.
Oleh sebab itu, lanjutnya, Kementerian Perdagangan sebagai wasit akan lebih ketat dalam mengawasi hal tersebut.
"Jadi, tidak bisa sembarangan dengan alasan diskon perusahaan-perusahaan digital ini men-deploy (menyebarkan) me-launch (merilis) dan mengerjakan predatory pricing. Jadi, alasannya diskon tapi sebetulnya mereka melaksanakan predatory pricing," ucapnya.
Saat ini, Kementerian Perdagangan tengah mempersiapkan aturan tersebut. Targetnya, aturan itu bisa dirilis pada Maret ini.
"Saya pastikan tidak terlalu lama, pada Maret ini akan selesai. Saya akan atur penjual di Indonesia, berjualan di Indonesia, harus ikuti aturan Indonesia dan Kemendag akan bertindak sebagai wasit, sebagai regulator memastikan bahwa perdagangan di sini perdagangan yang adil dan bermanfaat," ucapnya.
Untuk diketahui, transaksi e-commerce di Indonesia tumbuh pesat setelah pandemi covid-19. Bank Indonesia (BI) memprediksi nilai transaksi e-commerce bisa melonjak sampai Rp377 triliun pada tahun ini.
Lonjakan ini disebabkan pandemi covid-19 sehingga masyarakat memanfaatkan digitalisasi keuangan untuk bertransaksi. Tak hanya itu, dampak peningkatan penggunaan digitalisasi keuangan juga mendorong kenaikan transaksi uang elektronik dan perbankan digital.
Pasalnya, layanan uang elektronik dan perbankan digital memudahkan masyarakat bertransaksi di tengah pembatasan sosial.
"Ekonomi dan keuangan digital akan meningkat pesat. Pada 2021, nilai transaksi e-commerce akan mencapai Rp337 triliun," ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2020.
(ulf/agt)