Keputusan pemerintah membuka izin investasi pengangkatan benda muatan kapal tenggelam (BMKT) untuk investor asing dan swasta dalam negeri memicu polemik. Kritik muncul dari sejumlah kalangan yang khawatir kebijakan itu akan membuat harta karun bawah laut menjadi komoditas yang dikuasai segelintir orang.
Padahal, benda-benda tersebut harusnya jadi cagar budaya karena menjadi bukti strategisnya Indonesia dalam sejarah maritim di Asia dan Eropa.
Eks menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti bahkan meminta agar kebijakan tersebut dibatalkan. Lewat akun twitter pribadinya @susipudjiastuti, ia mengatakan pengelolaan dan pengangkatan BMKT lebih baik dilakukan sendiri oleh pemerintah tanpa melibatkan swasta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Presiden @jokowi & Pak MenKP @saktitrenggono @kkpgoid , mohon dengan segala kerendahan hati untuk BMKT dikelola dan diangkat sendiri oleh pemerintah. Sudah banyak kita kehilangan benda-benda bersejarah yang seharusnya jadi milik bangsa kita," cuitnya.
Meski demikian, keterlibatan swasta dalam praktik pengangkatan BMKT sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat pengangkatan BMKT antara pemerintah dan badan usaha sudah terjadi sejak 1989 silam.
Kegiatan ini baru dimoratorium pada 2016 dan masuk dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpes) nomor 44 tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Deputi Deregulasi Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan besarnya potensi ekonomi BMKT mendorong pemerintah untuk mencabut moratorium yang diberlakukan lima tahun silam itu dan merumuskan kembali kebijakan dan pengelolaannya ke depan.
Namun, bukan berarti asing maupun swasta dalam negeri bisa langsung mengajukan izin dan melakukan pencarian harta karun bawah laut. Sebab, pada prinsipnya BMKT dikuasai negara, sehingga pengangkatannya hanya bisa dilakukan oleh pemerintah.
"Kalau pemerintah perlu dan ada perusahaan, dan pemerintah mau mengangkat harta BMKT itu, kan, berarti harus ada izin. Ada perjanjian juga. Nanti dari hasil itu berapa bagian pemerintah, berapa bagian swasta. Prinsipnya kan hampir sama juga dengan konsesi," terangnya saat dihubungi CNNIndonesia.com Kamis (4/3).
Pembagian hasil pengangkatan BMKT dengan pihak swasta juga memiliki aturan sendiri, yakni dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1992 tentang Pembagian Hasil Pengangkatan BMKT antara Pemerintah dan Perusahaan.
Kemudian, dalam Keppres nomor 12 tahun 2009 juga ditegaskan BMKT yang telah diangkat dinyatakan menjadi milik negara, antara lain jika nilainya sangat penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan bangsa Indonesia;sifatnya memberikan corak khas dan unik; serta jumlah dan jenisnya sangat terbatas dan langka.
Lihat juga:Jokowi Izinkan Asing Cari Harta Karun di RI |
Dengan demikian, kata Yuliot, sebenarnya izin pengangkatan BMKT oleh investor dalam negeri maupun asing sama saja dan tak perlu dipermasalahkan.
"Biasanya kalau ada penugasan dari pemerintah kepada swasta, diangkat dulu barang-barangnya dilihat dari nilai sejarahnya," ungkap Yuliot.
"Kemudian nilai ekonomisnya, berapa bagian swasta berapa bagian pemerintah itu ada hitung-hitungannya," tambah dia.