ANALISIS

Biaya Jadi Alasan Negara Beri Izin Asing Angkut Harta Karun

CNN Indonesia
Jumat, 05 Mar 2021 07:47 WIB
BKPM menyebut beban biaya sekitar US$500 ribu-US$1 juta dalam mengangkut harta karun terlalu mahal, sehingga jadi alasan untuk membuka izin investasi BMKT.
BKPM menyebut beban biaya sekitar US$500 ribu-US$1 juta dalam mengangkut harta karun terlalu mahal, sehingga jadi alasan untuk membuka izin investasi BMKT. Ilustrasi. (AFP PHOTO / Lillian SUWANRUMPHA).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, potensi ekonomi dari BMKT memang cukup besar. Tercatat, ada 463 titik BMKT di Indonesia dengan potensi ekonomi mencapai US$9,6 miliar atau setara Rp137,6 triliun (kurs Rp14.359 per US$). 

Namun, dari jumlah tersebut, baru 25 persen yang sudah disurvei dan hanya sekitar 3 persen yang sudah dieksploitasi dan diangkat. "Itu perkiraan nilai barang BMKT-nya. Asumsi nilai barang dengan benchmark balai lelang Christie US$20 juta per titik," ucapnya.

Jika tak segera diangkat, lanjut Yuliot, dikhawatirkan benda-benda kapal karam tersebut menipis karena terus dijarah dan jadi langganan sasaran pencuri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu pencurian harta karun yang cukup menggemparkan adalah yang dilakukan warga negara Australia Michael Hatcher.

Ia berhasil mengeruk isi kapal peninggalan VOC bernama Geldermalsen yang karam di perairan Bangka berabad lalu dan melelang temuannya di Balai Lelang Christie, Belanda dengan nilai US$17 Juta dolar AS atau sekitar Rp220 miliar.

"Geldermalsen itu salah satu yang tempo hari bikin geger itu karena kecolongan," tambah Yuliot.

Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Safri Burhanuddin menyebut cost atau beban biaya menjadi alasan pemerintah memperbolehkan investor asing mengangkat BMKT. 

Sebab, menurut dia, dalam setiap pengangkatan dibutuhkan ongkos sekitar US$500 ribu-US$1 juta. "Kalau kita pakai uang negara untuk melakukan seperti itu, bisa kita lakukan tapi itu menjadi terlalu mahal," tukasnya.

Kendati demikian Ketua Harian Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) Abdi Suhufan menilai seharusnya pemerintah tak perlu membuka izin tersebut untuk swasta dan asing. Sebab, sudah banyak pengusaha dalam negeri yang mampu melakukan pengangkatan BMKT.

"Menurut kami hal tersebut mestinya tetap tertutup dan tidak terbuka oleh asing. Teknologi dan SDM pengangkatan BMKT sudah relatif dikuasai oleh pelaku dalam negeri. Sehingga perlu diberi kesempatan," tutur Abdi.

Justru, jika izin tersebut dibolehkan terbuka untuk asing, dikhawatirkan timbul persaingan tidak sehat antara pelaku usaha dalam negeri dan asing.

"Belum lagi aspek pengawasan kegiatan oleh pemerintah yang kurang sehingga BMKT berpotensi diseludupkan atau dilaporkan secara tidak benar sehingga merugikan negara," tegasnya.

(hrf/bir)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER