Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, aturan turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengizinkan investor asing untuk berburu harta karun bawah laut di Indonesia.
Artinya, izin investasi pengangkatan benda muatan kapal tenggelam (BMKT) di bawah laut Indonesia yang tadinya masuk daftar negatif investasi (DNI), kini terbuka bagi asing dan swasta. Sebelumnya, peraturan itu mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut izin pencarian harta karun ini adalah satu dari 14 bidang usaha yang dibuka pemerintah di era UU sapu jagat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"14 yang dibuka, (salah satunya) ada pengangkatan benda berharga muatan kapan tenggelam. Jadi, kalau kau mau cari harta karun di laut, bisa lah kau turun," ujarnya pada konferensi pers, awal pekan ini.
Namun, bukan berarti investor bisa dengan mudah mendapatkan izin. Menurut Bahlil, mendapat izin mengeksplorasi laut Indonesia tak segampang yang dibayangkan. Ia memastikan semakin besar nilai yang dihasilkan dari investasi, semakin sulit pula izinnya.
Sayang, dia tak merinci syarat apa saja yang harus dipenuhi itu. "Syaratnya itu tidak gampang karena ini bukan barang sembarangan, semakin bagus barang, semakin syaratnya bagus," imbuhnya.
Namun, kebijakan ini menuai kritik. Salah satunya, dari eks 'pembantunya' di Kabinet Kerja, Susi Pudjiastuti. Mantan menteri KKP ini lewat akun Twitter-nya meminta agar BMKT diangkat sendiri oleh pemerintah RI.
Susi khawatir akan semakin banyak benda peninggalan bersejarah yang hilang dari Indonesia jika siapapun bisa mengeruk harta karun bawah laut.
"Pak Presiden @jokowi & Pak MenKP @saktitrenggono @kkpgoid, mohon dengan segala kerendahan hati untuk BMKT dikelola dan diangkat sendiri oleh pemerintah. Sudah banyak kita kehilangan benda-benda bersejarah yang seharusnya jadi milik bangsa kita," tulis Susi lewat akun @susipudjiastuti, kemarin.
Terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Safri Burhanuddin mengatakan ongkos mahal menjadi alasan utama pemerintah mengeluarkan BMKT dari DNI.
Pasalnya, ia menyebut cost atau beban biaya dalam setiap pengangkatan benda muatan kapal tenggelam (BMKT) mencapai US$500 ribu-US$1 juta. Kalau dirupiahkan dengan kurs Rp14.271, ongkosnya mencapai Rp7 miliar-Rp14 miliar.
Ongkos itu hanya untuk 1 titik saja, sementara Indonesia, menurut dia, memiliki sekitar 10 ribu titik BMKT. Dari jumlah itu, yang terkonfirmasi baru 464 titik. "Kalau kita pakai uang negara untuk melakukan seperti itu, bisa kita lakukan tapi itu menjadi terlalu mahal," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (4/3).
Safri mengaku belum membaca aturan turunan terkait izin bagi investor asing mencari 'harta karun' di Indonesia. Namun, dari pemahamannya selama membahas draf aturan itu, ia mengatakan pemerintah menyepakati tidak ada benda sejarah yang boleh dilelang atau dijual.
Investor asing hanya diizinkan mencari harta karun di Indonesia. Kemudian, investor diberi hak pakai untuk memamerkan benda temuan untuk periode tertentu sesuai perjanjian sebagai imbal hasil.
Setelah masa pakai habis, benda bersejarah harus dikembalikan kepada pemerintah Indonesia.
Dia menyebut sebelum keputusan diambil, terjadi diskusi alot untuk mengeluarkan BMKT dari DNI. Keputusan kemudian diambil karena selama 20 tahun terakhir, pengangkatan BMKT oleh pemerintah tidak menggembirakan.
Karena terkendala biaya, pengangkatan BMKT berjalan lambat. Khawatirnya, BMKT di bawah laut akan rusak jika tak segera diangkat. Pertimbangan lainnya agar peninggalan sejarah tidak makin banyak yang dicuri oknum.
"Ini bukan masalah teknologi, ini masalah cost. Teknologi kita punya kok, masalahnya untuk mengambil barang seperti itu, survei sampai pengangkatan butuh ongkos besar," imbuhnya.
Dia mengklaim banyak perusahaan yang berminat mencari BMKT Indonesia bukan bermotivasi ekonomis, namun untuk gengsi semata. "Minat investor banyak yang mendaftar lewat KKP, banyak mau daftar, mau angkat bukan untuk cari duit kok. Cari nama kok, kalau bisa mencari barang unik, rata-rata yang mendaftar perusahaan yang punya duit lebih untuk cari nama," terang dia.
Sedangkan, Asosiasi Perusahaan Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKT Indonesia (APPP BMKTI) memperkirakan nilai harta karun RI senilai US$12,7 miliar.
Dari sisi ekonomi, setiap lokasi BMKT dapat bernilai antara US$80 ribu hingga US$18 juta. Apabila dimanfaatkan untuk mendukung pariwisata, maka dapat menghasilkan US$800 hingga US$126 ribu per bulan per lokasi harta karun.
"Diperkirakan terdapat harta karun bernilai ekonomi yang mencapai sekitar US$12,7 miliar atau setara dengan Rp127,6 triliun," kata Sekretaris Jenderal APPP BMKTI Harry Satrio.
"Perkiraan memang besar. Tapi belum banyak termanfaatkan sampai sekarang," tandasnya.