EKOPEDIA
Pahami Besaran Bebas Pajak Rumah
Minggu, 07 Mar 2021 08:11 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas rumah tapak dan rumah susun.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021.
Lantas, apa saja syaratnya?
(age)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
VIDEO LAINNYA