BI Sesuaikan Jadwal Operasional Usai Cuti Bersama Dipangkas
Bank Indonesia (BI) menyesuaikan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik pada 2021. Hal ini dilakukan setelah pemerintah memangkas cuti bersama tahun ini.
"BI tetap beroperasi pada 12 Maret 2021, 17-19 Mei 2021, dan 27 Desember 2021," ucap Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono dalam keterangan resmi, dikutip Senin (8/3).
Pemerintah sebelumnya telah menghapus cuti bersama pada 12 Maret 2021, 17-19 Mei 2021, dan 27 Desember 2021. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 281 Tahun 2021 dan Nomor 1 Tahun 2021.
Keputusan itu tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Secara keseluruhan, pemerintah memangkas cuti bersama di tahun 2021 dari sebelumnya 7 hari menjadi 2 hari, termasuk cuti bersama Idul Fitri.
Detailnya, cuti 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari. Itu adalah cuti bersama dalam rangka Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17,18,19 Mei, dan cuti bersama Hari Raya Natal pada 27 Desember 2021.
Sementara, cuti bersama Idul Fitri pada 12 Mei, dan cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember tetap diberikan.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan pemangkasan cuti bersama dilakukan demi membantu penanganan covid-19 di masa libur panjang. Sebab, ada kecenderungan kasus naik usai masa libur.
"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," kata Muhadjir.
Sebagai informasi, terdapat total libur 23 hari sebelum ada pemangkasan cuti bersama oleh pemerintah. Namun, total libur setelah pemangkasan cuti bersama menjadi hanya 18 hari.
(aud/agt)