AAJI Minta OJK Kaji Lagi Rencana Batasi Investasi Unit Link

CNN Indonesia
Selasa, 09 Mar 2021 16:23 WIB
AAJI meminta OJK mengkaji lagi rencana pembatasan investasi di asuransi pada produk unit link sebesar 15 persen dari total portofolio perusahaan. (istockphoto/Courtneyk).
Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji lagi rencana pembatasan investasi di asuransi pada produk unit link sebesar 15 persen dari total portofolio perusahaan. Pasalnya, kebijakan itu berpotensi menahan kinerja industri asuransi.

Padahal, menurut Ketua Bidang Aktuaria dan Manajemen Risiko AAJI Fauzi Arfan, selama ini industri sudah berusaha menggenjot sedemikian rupa agar investasi di asuransi melalui unit link menarik bagi nasabah. Produk ini pun tidak hanya bermanfaat memberi proteksi, namun juga peluang investasi bagi nasabah, sehingga bermanfaat ganda.

"Kami harap OJK melihat lagi aturan pembatasan 15 persen itu, tidak langsung diimplementasikan. Kami yakin OJK akan tetap mendorong sedemikian rupa agar industri asuransi tidak mengalami perlambatan," kata Fauzi saat konferensi pers kinerja industri asuransi periode 2020 secara virtual, Selasa (9/3).

Fauzi berharap pengkajian rencana aturan ini bisa mempertimbangkan dampak pembatasan bagi industri dan juga nasabah. Di sisi lain, ia mengatakan kebijakan sangat perlu dikaji lagi oleh otoritas karena pembatasan sebenarnya sudah ada.

Merujuk pada aturan OJK saat ini, investasi unit link pada reksa dana sejatinya sudah dibatasi. Masing-masing emiten hanya boleh menempatkan investasi pada reksa dana sebesar 10 persen dari keseluruhan unit link yang dikelola.

"Jadi kami dari asosiasi berharap OJK bisa melihat atau memberi perhatian yang lebih pada rencana ini," ujarnya.

Senada, Ketua Bidang Operasional dan Perlindungan Konsumen AAJI Freddy Thamrin juga meminta demikian. Ia sebenarnya maklum dengan upaya pembatasan ini karena mungkin OJK ingin perusahaan lebih hati-hati dalam mengelola unit link.

"Tapi dalam hal investasi, yang namanya high return, pasti high risk, meski kita tidak ingin yang terlalu high risk. Tapi kalau rambu banyak, jadi terbatas," ungkap Freddy.

Kendati begitu, Freddy belum ingin banyak memberi tanggapan karena aturan resmi belum terbit. Saat ini, katanya, asosiasi masih berusaha untuk terus berkomunikasi dengan otoritas terkait rencana ini.

"Jadi kita tunggu, mungkin juga akan diajak diskusi, jadi nanti dilihat dulu apa yang akan dibatasi," jelasnya.

Hanya saja, ia memastikan seluruh perusahaan asuransi tentu akan berusaha semaksimal mungkin agar bisa berhati-hati dalam mengelola dana nasabah, baik yang ada di produk proteksi maupun investasi.

Sebelumnya, OJK dikabarkan akan menuangkan aturan pembatasan ini di surat edaran. Ada beberapa hal yang akan diatur, yaitu penempatan investasi hanya boleh paling banyak 10 persen dari aset masing-masing subdana kecuali afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah.

Lalu, penempatan investasi pada satu pihak paling banyak sebesar 15 persen dari aset masing-masing subdana, kecuali deposito pada bank umum dan investasi pada surat berharga pemerintah.



(uli/age)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK